HAIJAKARTA.ID – Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat melaksanakan sosialisasi kepada para pengelola gedung di Jakarta mengenai pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

Plt Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Noviar Dinariyanti, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (UPTLS).

Noviar mengungkapkan bahwa para pengelola dan pemilik gedung yang diundang dalam acara ini terdiri dari dua kategori, yaitu pemerintah dan swasta, dengan total peserta sebanyak 164 orang.

Aturan dan Perizinan Penggunaan PLTD

Penggunaan PLTD diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri.

Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Bambang Prayitno, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengharuskan pemilik dan pengelola gedung yang memiliki PLTD di atas 500 kilo Volt Ampere (kVA) untuk mengurus Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

Sedangkan bagi yang memiliki PLTD di bawah 500 kVA, cukup melapor ke Dinas Nakertransgi DKI Jakarta.

Proses Pengurusan Perizinan

Untuk gedung swasta, perizinan dapat diurus melalui aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Sementara itu, gedung pemerintah dapat mengurus perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota.

Bambang berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang regulasi pemanfaatan PLTD serta memastikan pemilik dan pengelola gedung memahami kerawanan penggunaan PLTD yang tidak sesuai aturan.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Bambang menegaskan bahwa untuk mengurus perizinan, pemilik atau pengelola gedung harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Proses untuk mendapatkan SLO melibatkan pengecekan kelayakan, kondisi, kesesuaian pemanfaatan genset, dan uji beban selama 3×24 jam.

Persyaratan SLO ini juga berlaku bagi pemilik atau pengelola gedung yang menggunakan PLTD di bawah 500 kVA.

Bambang mengakui bahwa kejadian akibat penggunaan PLTD selama ini memang minim, tetapi dampaknya bisa fatal jika terjadi bencana.

Oleh karena itu, sosialisasi ini digencarkan dan merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat.