Sudin PPKUKM Tekankan 500 UMKM Harus Dapat Sertifikasi Halal di Tahun ini
HAIJAKARTA.ID – Sudin PPKUKM Jakarta Selatan menargetkan pada pelaku 500 UMKM harus dapat sertifikasi halal di tahun ini
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan menambah nilai produk yang dihasilkan oleh pelaku UMKM.
“Adanya sertifikat halal ini akan sangat berpengaruh sebab dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan dapat menambah nilai produk,” kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan Parulian Tampubolon.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan dari awal hingga sertifikasi halal terbit bagi pelaku usaha mikro di bidang kuliner.
Jumlah Pelaku UMKM dan Regulasi Terkait
Saat ini, Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan mencatat terdapat lebih dari 50 ribu pelaku UMKM di wilayahnya.
Kewajiban memiliki sertifikat halal, baik reguler maupun pernyataan mandiri (self declare) bagi pelaku UMKM telah diatur melalui Perpres No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Perbedaan Sertifikat Halal Reguler dan Self Declare
Perbedaan antara sertifikat halal reguler dan self declare cukup signifikan. Sertifikat halal reguler diperoleh melalui pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal.
Pemeriksaan ini mencakup dapur produksi, bahan olahan, dan aspek terkait lainnya.
Sementara itu, self declare berarti bahan olahan yang sudah tersertifikat halal, seperti pedagang siomai yang menggunakan bahan-bahan seperti ikan, tepung, dan kecap yang telah memiliki sertifikat halal.
Dukungan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sudin PPKUKM Jakarta Selatan juga telah membantu pelaku usaha di setiap kecamatan di wilayahnya untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk dukungan program pemberdayaan UMKM pemerintah.
Pembuatan NIB sangat mudah dan cukup dengan melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon seluler, dan alamat email aktif.
Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan para pelaku UMKM di Jakarta Selatan dapat lebih bersaing di pasar dan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen.