Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan terus mengintensifkan upaya pencegahan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di area Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu, Selasa (7/5/2024).

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Mohamad Amin, menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang spanduk yang mencantumkan informasi terkait Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk sanksi denda bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

“Di spanduk itu juga memuat adanya pengenaan sanksi denda bagi pelaku buang sampah sembarangan,” ujarnya saat mengkonfirmasi, dilansir dari www.beritajakarta.id.

Amin menambahkan bahwa petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan telah ditempatkan di kawasan Lokbin Pasar Minggu untuk melakukan pengawasan rutin.

Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.

Namun, Amin mengungkapkan bahwa masih terdapat sebagian masyarakat yang menggunakan kawasan Lokbin Pasar Minggu sebagai tempat pembuangan sampah, sehingga menyebabkan lokasi tersebut menjadi kumuh dan berbau tak sedap.

“Kami akan menindak tegas sesuai aturan untuk memberikan efek jera. Bagi mereka yang kedapatan membuang sampah bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 ribu,” tegasnya.

Seorang warga, Ayub (46), menyampaikan bahwa petugas telah secara rutin melakukan pengangkutan sampah pada pagi hari. Namun demikian, masih banyak yang kembali membuang sampah sembarangan hingga menumpuk di akses jalan.

“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan akan membuat kawasan ini lebih rapi, dan pedagang serta pembeli merasa nyaman,” ungkapnya.

Langkah-langkah dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi pembuangan sampah sembarangan yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.