Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat mengajukan pinjaman modal usaha ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa fasilitas ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kapasitas usaha koperasi yang berperan penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Namun, pengajuan pinjaman ini harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu agar dana dapat tersalurkan secara tepat dan profesional.

Apa itu Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih merupakan badan usaha desa yang bergerak dalam pengelolaan kebutuhan sehari-hari seperti sembako, LPG, pupuk, layanan logistik, apotek, klinik dan beberapa usaha lain yang mendukung perekonomian desa.

Saat ini, tercatat lebih dari 80.000 unit Kopdes tersebar di Indonesia, dengan sekitar 65.000 di antaranya telah berbadan hukum.

Pinjaman yang diberikan bukan hibah, tetapi kredit usaha yang harus dikelola dengan profesional dan dikembalikan sesuai perjanjian. Dana ini bertujuan memperkuat operasional koperasi agar lebih mandiri dan berkelanjutan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Berapa Bunga Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Menurut Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Skema pinjaman koperasi merah putih yang digagas oleh pemerintah akan memiliki bunga sebesar 3 persen per tahun dari setiap pinjaman dengan tenor 6 hingga 10 tahun.

“Bunganya 3 persen, tapi kita usahakan 0 persen bunganya,” Ujar Zulkifli Hasan.

Syarat Ajukan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Agar dapat mengajukan pinjaman modal usaha ke bank-bank Himbara mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

1. Menyusun Proposal Usaha yang Jelas dan Terukur

Proposal harus menjelaskan secara lengkap jenis usaha koperasi, seperti pangkalan gas elpiji, toko sembako, gerai pupuk, layanan logistik POS, gudang, apotek, atau klinik.

2. Rincian Penggunaan Dana Pinjaman

Dalam proposal, koperasi harus menjabarkan secara rinci rencana penggunaan modal dan bagaimana dana tersebut akan dikelola untuk memastikan keberhasilan usaha.

3. Memiliki Minimal Enam Gerai Usaha Aktif

Kelayakan pengajuan pinjaman hanya diberikan kepada koperasi yang sudah menjalankan paling sedikit enam unit usaha aktif.

4. Plafon Pinjaman Maksimal Rp3 Miliar

Besaran pinjaman maksimal yang dapat diajukan adalah Rp3 miliar per koperasi. Jumlah ini akan disesuaikan dengan skala usaha dan kebutuhan riil koperasi.

5. Pinjaman Harus Dikembalikan Setelah Balik Modal

Dana yang diberikan bersifat pinjaman (kredit), bukan hibah, sehingga harus dilunasi sesuai kesepakatan setelah koperasi mulai mendapatkan keuntungan.

6. Verifikasi dan Evaluasi oleh Bank Himbara

Sebelum dana dicairkan, bank akan melakukan pemeriksaan dan penilaian atas proposal dan rencana bisnis koperasi guna memastikan kelayakan dan kesiapan pengelolaan dana.

7. Pengelolaan Harus Profesional dan Transparan

Koperasi wajib mengelola pinjaman dengan sistem yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab agar usaha bisa berkelanjutan.

8. Koperasi Berbadan Hukum Lebih Diutamakan

Koperasi yang telah berbadan hukum akan mendapatkan prioritas dalam proses pengajuan. Saat ini, dari lebih dari 80.000 koperasi, sekitar 65.000 telah memiliki badan hukum resmi.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Para pengelola koperasi dihimbau untuk memanfaatkan waktu sebelum 1 Juli dengan menyusun proposal dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar bisa langsung mengajukan pinjaman saat program resmi dibuka.