Syarat Batas Usia Masuk Sekolah SPMB 2025, Lengkap Mulai TK hingga SMA, Cek Ketentuannya!

HAIJAKARTA.ID – Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025 atau Seleksi Penerimaan Murid Baru menetapkan sejumlah ketentuan penting, termasuk syarat batas usia masuk sekolah.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari TK hingga SMA dan SMK, dan harus dipenuhi oleh seluruh peserta.
Pemerintah menekankan bahwa usia menjadi salah satu indikator kesiapan siswa dalam menerima pendidikan sesuai dengan tahap tumbuh kembangnya.
Berikut rincian syarat usia berdasarkan jenjang pendidikan.
Syarat Batas Usia Masuk Sekolah SPMB 2025
Pendidikan Anak Usia Dini (TK)
- Kelompok A: Minimal usia 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
- Kelompok B: Minimal usia 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Sekolah Dasar (SD)
- Usia prioritas adalah 7 tahun.
- Usia minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Usia 5,5 tahun bisa diterima dengan syarat memiliki potensi kecerdasan, bakat khusus, serta kesiapan psikis yang memadai.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Sudah menyelesaikan pendidikan SD atau jenjang sederajat.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Telah lulus dari jenjang SMP atau yang sederajat.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Diperbolehkan menetapkan syarat tambahan khusus untuk calon siswa kelas 10 sesuai kebutuhan kompetensi.
Jalur Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan
SPMB 2025 juga membuka beberapa jalur penerimaan dengan syarat dokumen yang berbeda-beda. Jalur tersebut meliputi: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur Domisili
Jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Syarat dokumennya:
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali harus konsisten di KK, rapor/ijazah, dan akta kelahiran.
- Dalam kondisi khusus (seperti bencana), KK bisa digantikan dengan Surat Keterangan Domisili.
Jalur Afirmasi
Ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah (bukan hanya surat keterangan tidak mampu).
- Surat atau kartu keterangan disabilitas dari dokter/dokter spesialis.
Jalur Prestasi
Calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik bisa mengikuti jalur ini.
- Prestasi akademik: Bukti nilai rapor 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, dan lainnya.
- Prestasi non-akademik: Bukti kepemimpinan di organisasi siswa atau prestasi bidang seni, budaya, olahraga, dan lainnya.
- Bukti prestasi harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Jalur Mutasi
Jalur ini berlaku bagi calon murid yang berpindah karena tugas orangtua atau merupakan anak guru.
- Surat penugasan dari instansi/orangtua maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
- Untuk anak guru, wajib menyertakan surat penugasan orangtua dan KK.