HAIJAKARTA.ID- Syarat bebas PBB Hunian dengan NJOP di bawah 2M di Jakarta kira kira apa saja?

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menerbitkan aturan baru terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2024.

Adapun ruang lingkup aturan ini meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak.

Peraturan PBB-P2 Tahun 2024

Aturan pembebasan pokok PBB-P2 diberikan untuk beberapa kategori berikut ini:

  1. Objek hunian milik pribadi.
  2. Nilai hunian maksimal 2 Miliar Rupiah.
  3. Hanya diberikan untuk satu objek atau hunian Wajib Pajak.

Sedangkan pembebasan pokok 50 persen akan diberikan untuk kategori:

  1. Wajib Pajak telah membayar PBB-P2 dalam SPPT tahun pajak 2023.
  2. Tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan 100 persen.
  3. Bukan termasuk Wajib Pajak dengan objek PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

Selanjutnya, pembebasan nilai tertentu diberikan untuk kategori:

  1. Wajib Pajak sudah membayar PBB-P2 dalam SPPT tahun pajak 2023.
  2. Kenaikan PBB-P2 pada tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 tahun pajak 2023.
  3. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas.
  4. Bukan termasuk Wajib Pajak dengan objek PBB-P2 yang baru didata untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Kemudian, terdapat 3 kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan kepada:

  1. Wajib Pajak yang tidak mendapat pembebasan pokok.
  2. Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah sehingga sulit membayar PBB-P2.
  3. Wajib Pajak yang mengalami penurunan pendapatan atau penghasilan pada tahun pajak sebelumnya.
  4. Objek pajak yang dimiliki Wajib Pajak terdampak bencana.
Ilustrasi Perumahan (foto: Google.com)

Ketentuan Pembayaran Angsuran Terhadap PBB Tahun 2024

Angsuran pembayaran pokok dapat diajukan terhadap PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun 2013 hingga tahun 2023.

Permohonan dapat dilakukan secara daring dengan mengakses laman pajakonline.jakarta.go.id hingga batas waktu tanggal 31 Juli 2024. Ketentuan pembayaran secara angsuran sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembebasan pokok atau pengurangan pokok.
  2. Nominal PBB-P2 yang harus dibayar Wajib Pajak minimal 100 juta Rupiah.
  3. Wajib Pajak dapat melakukan paling banyak 10 kali angsuran dalam tahun 2024.

Wajib Pajak juga diberi fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2 sebesar 10 persen untuk tahun pembayaran 2013 hingga 2024.

Periode pembayaran dimulai sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga tanggal 31 Agustus 2024 dan pengurangan pokok pembayaran PBB-P2 sebesar 5 persen.

Periode pembayaran bisa dilakukan dari tanggal 1 September 2024 sampai 30 November 2024.

Terakhir ada pembebasan sanksi administratif. Wajib Pajak akan mendapatkan pembebasan sanksi administratif dengan persentase 100 persen yang dilakukan dengan menyesuaikan pada sistem informasi pajak daerah tanpa harus mengajukan permohonan secara mandiri.

Peraturan Gubernur terbaru ini terbit sebagai perwujudan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Maka dari itu, Pemerintah DKI Jakarta melakukan perbaikan pemberian insentif pajak daerah dari tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya agar pemberian insentif pajak kepada masyarakat Jakarta lebih tepat sasaran.

Namun, aturan terbaru ini mendapat keluhan dari masyarakat,mengingat sebelumnya rumah seharga di bawah 2 Miliar Rupiah tidak dikenakan PBB-P2.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusi Herawati menjelaskan, kebijakan pembebasan PBB-P2 untuk hunian di bawah 2 Miliar pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Syarat Bebas PBB Hunian dengan NJOP di Bawah 2M di Jakarta

Pemerintah Jakarta nantinya akan memberi keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan sanksi pajak agar membantu mengurangi beban masyarakat dana membayar pajak.

Akan tetapi, tentu ada syarat khusus untuk mendapatkan kemudahan tersebut. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2024, berikut rincian syaratnya:

  1. Wajib pajak atau seseorang yang memiliki hunian di bawah 2 Miliar Rupiah telah melengkapi data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
  2. Pembebasan pokok 100 persen hanya diberikan ke wajib pajak yang memiliki satu hunian saja.
  3. Jika data NIK belum ada pada sistem informasi manajemen pajak daerah, maka ia bisa mendapatkan pembebasan pokok 100 persen. Caranya dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK.
  4. Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data NIK dengan mengajukan permohonan mutasi.
  5. Jika nama Wajib Pajak sudah meninggal dunia, maka perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

Proses memutakhirkan data NIK dilakukan melalui laman pajakonline.jakarta.go. Wajib Pajak hanya perlu menginput NIK sesuai nama pada SPPT PBB-P2.

Nantinya NIK akan otomatis terverifikasi karena data pajak telah terhubung dengan data kependudukan.