Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Syarat beli rumah subsidi menjadi perhatian utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian layak.

Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini tepat sasaran, mulai dari batasan penghasilan hingga status kepemilikan rumah sebelumnya.

Syarat Beli Rumah Subsidi Menurut Pemerintah

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi, demi memastikan bantuan ini benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan ketentuan khusus sebagai berikut:

1. Batasan Penghasilan Berdasarkan Wilayah

Salah satu syarat utama adalah batas penghasilan calon pembeli, yang disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, berikut rinciannya:

a.  Luar Jabodetabek

Maksimal penghasilan untuk yang sudah menikah: Rp 8 juta per bulan

Untuk yang belum menikah: Rp 7 juta per bulan

b. Wilayah Jabodetabek

  • Belum menikah: Rp 12 juta per bulan
  •  Sudah menikah: Rp 14 juta per bulan

c. Papua dan Papua Barat

  • Belum menikah: Rp 7,5 juta per bulan
  • Sudah menikah: Rp 10 juta per bulan

2. Persyaratan Usia

Calon pembeli wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Sementara itu, usia maksimal saat pelunasan KPR tidak boleh lebih dari 65 tahun.

3. Hanya untuk Rumah Pertama

Program rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang belum pernah memiliki rumah serta belum pernah mendapatkan bantuan subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya.

Aturan ini dibuat agar bantuan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar belum memiliki hunian.

4. Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan

Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi wajib disertai dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP
  • Akta Nikah atau Akta Cerai
  • Slip gaji selama 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Rekening koran 3 bulan terakhir

Tujuan Pemerintah Mengadakan Program Rumah Subsidi

Pemerintah meluncurkan program rumah subsidi dengan tujuan:

  • Meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah.
  • Mengurangi angka backlog perumahan nasional.
  • Mendorong pertumbuhan sektor properti dan pembangunan kawasan permukiman.

Meski program rumah subsidi memberikan kemudahan dari sisi bunga dan uang muka, pemerintah tetap melakukan seleksi ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Dengan memenuhi semua syarat beli rumah subsidi, masyarakat berpenghasilan rendah kini punya peluang lebih besar untuk memiliki rumah sendiri dengan skema yang terjangkau.

Secara sederhana, rumah subsidi menurut pemerintah adalah bentuk intervensi negara untuk membantu rakyat memiliki tempat tinggal layak melalui skema yang lebih ringan dibanding rumah komersial.