Syarat Daftar Ketua Umum Perbakin DKI Jakarta Periode 2026-2030, Ditutup Hingga 12 November 2025
HAIJAKARTA.ID – Pendaftaran Ketua Umum Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta periode 2026–2030 resmi dibuka.
Proses penjaringan dilakukan secara terbuka dengan sejumlah ketentuan yang diatur oleh Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta.
Syarat Daftar Ketua Umum Perbakin DKI Jakarta Periode 2026-2030
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Perbakin DKI Jakarta, Aldwin Rahadian, menyebut masa pendaftaran berlangsung dari 28 Oktober hingga 12 November 2025.
Ia menegaskan bahwa setiap kandidat harus memenuhi seluruh syarat daftar Ketua Umum Perbakin DKI Jakarta agar dapat lolos ke tahap berikutnya.
Berikut syarat daftar ketua umum Perbakin DKI Jakarta yang wajib dipenuhi yaitu:
1. Harus Anggota Aktif Perbakin DKI Jakarta
Calon Ketua Umum wajib merupakan anggota aktif Perbakin DKI Jakarta.
Hal ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku. Tanpa KTA sah, calon otomatis gugur.
2. Berdomisili di Wilayah DKI Jakarta
Syarat kedua, calon harus berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Menurut Aldwin, hal ini penting agar calon bisa menjalankan tugasnya secara langsung dan penuh waktu bila terpilih.
3. Siap Bertugas Penuh Waktu
Setiap calon Ketua Umum wajib bersedia menjalankan tugas penuh waktu selama masa kepemimpinan.
Komitmen ini menjadi indikator keseriusan dalam memajukan organisasi.
4. Wajib Menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas)
Calon yang terpilih wajib menyelenggarakan minimal satu Kejurnas menembak selama masa jabatan.
“Ini amanat dari AD/ART organisasi sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan prestasi,” ujar Aldwin dalam keterangannya.
5. Hadir dalam Musyawarah Provinsi (Musprov)
Kehadiran dalam Musprov Perbakin DKI Jakarta adalah keharusan mutlak. Jika calon absen dalam kegiatan ini, maka pencalonan dianggap gugur secara otomatis.
6. Dapat Dukungan dari Klub Terverifikasi
Calon Ketua Umum harus memiliki dukungan tertulis dari minimal 30% klub menembak yang telah terverifikasi oleh Perbakin DKI Jakarta.
Saat ini, terdapat 37 klub yang sudah lolos verifikasi dan lima lainnya masih dalam proses.
7. Melengkapi Dokumen dan Izin Atasan (Bagi ASN/TNI/Polri)
Syarat terakhir, calon wajib melampirkan dokumen administratif lengkap seperti riwayat hidup, surat kesediaan memimpin, serta pernyataan komitmen.
Bagi calon yang berasal dari ASN, TNI, atau Polri, diwajibkan menyertakan izin tertulis dari atasan langsung.
Aldwin berharap Ketua Umum terpilih nanti mampu membawa semangat baru dan mengonsolidasikan kekuatan Perbakin DKI Jakarta agar lebih solid dan berprestasi di tingkat nasional.
