Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Sim C tidak hanya menjadi tanda legalitas berkendara tetapi juga mencerminkan komitmen pengendara terhadap keselamatan dan kepatuhan hukum di jalan raya.

Dengan perkembangan regulasi, SIM untuk pengendara sepeda motor kini terbagi menjadi beberapa kategori, masing-masing disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan.

Memiliki SIM yang sesuai tidak hanya mendukung keamanan pribadi tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif terhadap keselamatan berlalu lintas.

Program dari pemerintah ini termasuk inisiatif yang memberikan kemudahan atau bantuan dalam memperoleh SIM.

Hal ini juga cerminan upaya untuk menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

Kategori SIM C

Mulai 2023, SIM C diklasifikasikan menjadi tiga kategori:

  • SIM C: Untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: Untuk motor dengan kapasitas 250-500 cc.
  • SIM CII: Untuk motor di atas 500 cc.

Pada 2024, pemerintah menghadirkan program SIM C gratis, memberikan kesempatan bagi masyarakat tertentu untuk mendapatkan SIM tanpa biaya.

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, keselamatan berkendara, serta memberikan akses yang lebih luas bagi kalangan kurang mampu.

Syarat Daftar Program SIM C Gratis 2024

1. Usia dan Identitas

Minimal 17 tahun dengan KTP asli dan fotokopi.

2. Dokumen Pendukung

Pas foto terbaru dan surat keterangan sehat.

3. Status Kepesertaan

Untuk penerima bansos, pelajar kurang mampu, atau pekerja informal berpenghasilan rendah.

Proses Pendaftaran

  • Online: Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  • Offline: Datang langsung ke SATPAS terdekat.