Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan tujuan memperbaiki taraf perekonomian keluarga.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah PMI terus meningkat.

Pada 2023, penempatan PMI mencapai 274.965 orang, naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Taiwan menjadi negara tujuan utama dengan penempatan sebanyak 83.216 PMI.

Syarat dan Cara Ajukan Pekerja Migran

Untuk menjadi PMI, ada beberapa persyaratan dan prosedur resmi yang perlu dipenuhi.

Proses ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan cara mengajukan diri sebagai PMI.

1. Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Calon PMI perlu memenuhi persyaratan umum berikut:

  • Usia minimal 18 tahun.
  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
  • Memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaan yang dilamar.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.
  • Melengkapi dokumen persyaratan.

2. Dokumen yang Harus Dipenuhi

Untuk pendaftaran, berikut dokumen yang perlu disiapkan calon PMI:

1. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah).

2. Surat izin dari pasangan, orang tua, atau wali yang diketahui kepala desa/lurah.

3. Sertifikat kompetensi kerja.

4. Kartu Keluarga (KK).

5. Surat keterangan sehat, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

6. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi.

7. Visa kerja.

8. Surat perjanjian kerja dan penempatan PMI.

3. Cara Daftar Calon Pekerja Migran Indonesia

Pendaftaran PMI dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman siapkerja.kemnaker.go.id.

2. Pilih menu Calon Pekerja Migran Indonesia di sebelah kiri bawah, lalu klik “Daftar Sekarang”.

3. Jika sudah terdaftar sebagai pencari kerja, langsung cari pekerjaan yang diinginkan. Jika belum, klik Daftar sebagai pelamar.

4. Lengkapi kolom data yang tersedia dan unggah dokumen persyaratan. Klik Kirim.

5. Data akan dikirim ke dinas kota asal pelamar untuk diverifikasi. Status akan berubah menjadi Diajukan jika berhasil. Jika ditolak, periksa kesalahan dokumen melalui opsi Lihat Detail, revisi, dan kirim ulang.

6. Setelah terdaftar, cari pekerjaan di situs karirhub.kemnaker.go.id dan pilih lowongan kerja luar negeri sesuai kualifikasi.

Kiat Sukses Menjadi Pekerja Migran

Selain memenuhi persyaratan dan dokumen, calon PMI disarankan untuk:

  • Mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang relevan.
  • Memilih pekerjaan sesuai kualifikasi agar peluang diterima lebih besar.
  • Mendaftar melalui kanal resmi Kemnaker untuk menghindari penipuan dan memastikan proses gratis.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon PMI dapat bekerja di luar negeri secara legal, aman, dan terlindungi. Proses yang tepat juga membantu mencegah masalah hukum atau administrasi di negara tujuan.