sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana syarat dan cara balik nama PBB di Jakarta beserta biayanya?

PBB atau merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu pajak yang mana haruslah dibayarkan oleh suatu badan atau seorang individu.

Pajak PBB ini merupakan salah satu hal yang haruslah dibayarkan oleh penanggung pajak atas keberadaan tanah atau bangunan yang mana memberikan keuntungan ataupun kedudukan sosial ekonomi.

Oleh karena itu untuk para pemilik suatu tanah atau bangunan perlunya mengetahui hal tersebut sehingga nantinya dapat memenuhi kewajibannya atas kepemilikan hal tersebut.

Namun dalam beberapa keadaan tentunya seseorang bisa saja menjual atau bahkan berpindah sehingga perlunya proses balik nama atau juga pergantian pemilik dari yang lama ke pemilik baru.

Berikut ini merupakan syarat dan juga cara balik nama PBB di Jakarta, untuk yang ingin melakukannya yuk simak bagaimana cara dan hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut,

Syarat Balik Nama PBB di Jakarta

Sebelum kita membahas tentang bagaimana cara balik nama PBB di Jakarta tentunya kita haruslah mengetahui syarat atau hal-hal yang perlu dibawa atau dilampirkan saat melakukan permohonan.

Berikut ini merupakan beberapa syarat yang harus dibawa saat melakukan permohonan balik nama di Jakarta yaitu

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Formulir SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan LSPOP atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak
  3. Sertifikat atau Surat Jual Beli atau Waris atau Hibah dalam bentuk fotocopy
  4. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon dan Kartu Keluarga dalam bentuk fotocopy
  5. SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas dalam bentuk fotocopy

Cara Balik Nama PBB di Jakarta

Setelah mengetahui syarat yang nantinya akan dilampirkan atau dipenuhi kemudian kita akan masuk ke cara balik nama PBB di Jakarta. Dimana permohonan ini dapat dilakukan secara online.

Berikut ini tata cara balik nama PBB di Jakarta dengan cara online yuk simak tata caranya sebagai berikut ini yaitu

  1. Langkah pertama yaitu masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id/login, kemudian login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum silahkan registrasi terlebih dahulu
  2. Setelah masuk situs tersebut pilih Jenis Pajak, kemudian pilih sub menu yaitu “PBB-P2”
  3. Setelahnya kalian pilih menu pelayanan yang berada di halaman tersebut
  4. Kemudian tekan “Tambah Permohonan Pelayanan” dan juga selanjutnya pilih jenis pajak – Pajak Bumi dan Bangunan
  5. Setelahnya pilih jenis pelayanan yang akan dilakukan yaitu Mutasi, masih berlanjut ke sub pelayanannya yaitu pilih Balik Nama/Mutasi dan sesuaikan dengan yang dibutuhkan
  6. Setelahnya isi semua form dengan data yang akan diproses dan selanjutnya unggah semua data pendukung yang berkaitan
  7. Terakhir yaitu tunggu proses hingga selesai diproses

Biaya Balik Nama PBB di Jakarta

Setelah mengetahui bagaimana syarat dan cara balik nama PBB di Jakarta ini kita akan membahas tentang biaya yang harus dibayarkan untuk hal tersebut.

Ternyata balik nama PBB ini tanpa dikenakan biaya apapun atau dapat dikatakan gratis atau tidak dipungut biaya sehingga seorang yang ingin balik nama dimudahkan dalam hal tersebut.