HAIJAKARTA.ID- Syarat dan cara bayar pajak mobil tahunan di Jakarta yang wajib diketahui pemilik kendaraan mobil.

Untuk membayar pajak mobil tahunan di Jakarta, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus kamu persiapkan

Syarat dan Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan di Jakarta

Berikut ini syarat dan cara bayar pajak mobil tahunan di Jakarta yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan mobil:

Syarat Membayar Pajak Mobil Tahunan

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan Fotokopi, STNK asli dan salinannya diperlukan sebagai bukti kepemilikan dan data kendaraan.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi, BPKB asli dan salinannya diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi, KTP harus atas nama pemilik yang tertera di STNK dan BPKB.
  • Surat Kuasa (jika pembayaran diwakilkan), Jika kamu tidak bisa membayar sendiri dan diwakilkan oleh orang lain, diperlukan surat kuasa bermaterai serta KTP asli pemberi kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Fotokopi NPWP, terkadang diminta dan tergantung kebijakan terbaru dari Samsat setempat.

Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan di Jakarta

Membayar pajak mobil tahunan di Jakarta bisa dilakukan melalui beberapa metode, baik secara langsung maupun online.

Berikut adalah langkah-langkah dan metode yang dapat kamu gunakan untuk membayar pajak mobil tahunan di Jakarta:

1. Melalui Kantor Samsat

Berikut langkah-langkah membayar pajak melalui kantot samsat

  • kunjungi kantor samsat terdekat, datang ke kantor samsat yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal kamu.
  • Ambil nomor antrian ambil nomor antrian untuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Serahkan dokumen persyaratan berikut kepada petugas: STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, Surat kuasa (jika diwakilkan) beserta KTP asli pemberi kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Verifikasi dan Pembayaran, Petugas akan memverifikasi dokumen yang kamu miliki. Setelah itu, Anda akan diberikan jumlah pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran di loket yang telah ditentukan.
  • Terima Bukti Pembayaran dan STNK yang diperbaharui. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan menerima bukti pembayaran dan STNK yang telah diperpanjang.

2. Melalui Samsat Drive Thru

Berikut ini langkah-langkah melakukan pembayaran melalui Samsat Drive Thru

  • Datang ke Samsat Drive Thru yang tersedia di beberapa lokasi di Jakarta.
  • Siapakan dokumen seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, Surat kuasa (jika diwakilkan).
  • Serahkan dokumen dan lakukan pembayaran melalui loket Drive Thru. Proses ini lebih cepat dan Anda tidak perlu turun dari kendaraan.
  • Setelah pembayaran, kamu akan menerima STNK yang telah diperpanjang.
Ilustrasi foto menggunakan E-Samsat (foto: Google.com)

3. Melalui E-Samsat (Online)

Berikut langkah-langkah pembayaran melalui E-Samsat:

  • Buka situs web E-Samsat di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
  • Masukan data kendaraan seperti: nomor polisi, nomor rangka, dan data pemilik sesuai KTP.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia seperti transfer bank atau pembayaran melalui ATM.
  • Lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi untuk melakukan pembayaran.
  • Konfirmasi dan Cetak Bukti Pembayaran
  • Setelah pembayaran, konfirmasi dan cetak bukti pembayaran.
  • Kamu bisa mengambil STNK yang diperbarui di kantor Samsat atau menunggu pengiriman sesuai kebijakan layanan.

4. Melalui Aplikasi Mobile Samsat Online

Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan melalui aplikasi mobile Samsat Online:

  • Mengunduh Aplikasi Samsat Online bisa diunduh dari Google Play Store atau Apple App Store.
  • Lakukan registrasi atau login ke dalam aplikasi menggunakan data pribadi dan data kendaraan.
  • Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan data pemilik sesuai KTP.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
  • Ikuti instruksi untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi.
  • Kamu akan menerima E-STNK yang bisa diunduh atau dicetak sebagai bukti pembayaran.