Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Syarat dan cara cek penerima BSU Juni 2025 lewat aplikasi JMO, cek cairnya!

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh sebagai bentuk dukungan ekonomi.

Pada tahun 2025 ini, bantuan diberikan secara tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 600 ribu.

Bantuan ini menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Dasar Hukum dan Persyaratan Penerima BSU

Ketentuan penyaluran bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Harus dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Wajib menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sampai dengan April 2025.

3. Batas Gaji

Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku.

4. Bukan ASN atau Aparat Negara

Calon penerima bukan pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, maupun anggota Polri.

5. Tidak Menerima Bansos PKH

Tidak sedang menerima bantuan sosial dari program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Juni 2025 Lewat Aplikasi JMO

Selain melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, calon penerima juga bisa memeriksa statusnya menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang lebih praktis dan cepat diakses melalui ponsel pintar.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh Aplikasi JMO

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.

Pastikan ponsel memiliki koneksi internet stabil dan memori penyimpanan yang cukup.

2. Registrasi atau Login

Bagi pengguna baru, lakukan registrasi akun dengan memasukkan:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Alamat email yang aktif
  • Nomor telepon yang masih digunakan
  • Untuk pengguna lama, cukup masuk (login) menggunakan alamat email atau nomor telepon yang telah terdaftar serta kata sandi.

3. Pilih Menu BSU

Setelah berhasil login, pengguna dapat langsung memilih menu bertuliskan “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek Eligibilitas BSU”.

Menu ini khusus disediakan untuk memudahkan pengecekan status penerima bantuan.

4. Lengkapi Data Tambahan

Pengguna akan diminta mengisi kembali beberapa data tambahan seperti NIK, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel.

Data ini dibutuhkan untuk verifikasi dan validasi agar sistem dapat memberikan hasil yang akurat.

5. Lihat Hasil Status

Setelah semua data lengkap, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan memproses informasi dan menampilkan hasil status:

  • Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan: “Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.”
  • Jika terdaftar sebagai penerima, maka muncul notifikasi: “Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.”
  • Jika bantuan telah cair, sistem akan menampilkan: “Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda.”

Pekerja yang memenuhi semua kriteria namun belum menerima bantuan dapat menghubungi layanan pengaduan BPJS Ketenagakerjaan atau memastikan data kepesertaan Jamsostek-nya sudah diperbarui.