Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Dukcapil DKI Jakarta
HAIJAKARTA.ID- Apa saja sih syarat dan cara ganti foto KTP Elektronik di Dukcapil DKI Jakarta?
Foto KTP elektronik (e-KTP) adalah gambar wajah pemegang KTP yang dicetak pada kartu identitas resmi tersebut.
Foto ini berfungsi sebagai salah satu elemen pengenalan visual dan harus memenuhi standar tertentu agar sesuai dengan persyaratan identifikasi resmi.
Berikut adalah beberapa informasi mengenai foto e-KTP dan bagaimana cara menggantinya jika diperlukan:
Spesifikasi Foto e-KTP
1. Wajah Tampak Jelas
Wajah harus terlihat jelas dan menghadap ke depan. Ekspresi wajah netral (tidak tersenyum lebar atau menunjukkan emosi yang berlebihan).
2. Latar Belakang Foto
Biasanya menggunakan latar belakang warna polos, seperti merah atau biru, sesuai dengan tahun kelahiran pemegang KTP.
3. Pakaian
Kenakan pakaian yang rapi dan sopan, Hindari pakaian berwarna putih agar kontras dengan latar belakang.
4. Aksesoris
Hindari penggunaan aksesoris yang dapat menutupi wajah, seperti topi, kacamata hitam, atau masker.
Syarat Mengganti Foto e-KTP
Mengganti foto KTP elektronik (e-KTP) di Dukcapil DKI Jakarta dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah dan memenuhi persyaratan tertentu.
Berikut adalah syarat dan cara untuk mengganti foto e-KTP di Dukcapil DKI Jakarta:
1. Surat Pengantar dari Kelurahan
Bawa surat pengantar dari kelurahan tempat kamu tinggal saat ini. Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa kamu adalah warga setempat yang sah.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Pastikan nama dan data di KK sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
3. e-KTP Lama
Bawa e-KTP lama kamu yang ingin diganti fotonya.
4. Alasan Penggantian Foto
Beberapa kantor Dukcapil mungkin meminta kamu untuk menyertakan alasan penggantian foto, seperti perubahan signifikan dalam penampilan fisik.
Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Dukcapil DKI Jakarta
1. Datang ke Kantor Kelurahan
Kunjungi kantor kelurahan tempat kamu tinggal dan minta surat pengantar untuk mengganti foto e-KTP. Jelaskan alasan penggantian foto jika diminta
2. Datang ke Kantor Dukcapil
Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, kunjungi kantor Dukcapil DKI Jakarta sesuai dengan alamat tempat tinggal kamu. Berikut adalah beberapa alamat kantor Dukcapil di Jakarta:
- Kantor Dukcapil Jakarta Pusat: Jalan Tanah Abang I No.1, Jakarta Pusat.
- Kantor Dukcapil Jakarta Utara: Jalan Plumpang Semper No. 5, Jakarta Utara.
- Kantor Dukcapil Jakarta Barat: Jalan Meruya Selatan No. 1, Jakarta Barat.
- Kantor Dukcapil Jakarta Selatan: Jalan Radio V No. 1, Jakarta Selatan.
- Kantor Dukcapil Jakarta Timur: Jalan Jatinegara Timur IV No. 55, Jakarta Timur.
3. Ambil Nomor Antrian
Sesampainya di kantor Dukcapil, ambil nomor antrian untuk layanan penggantian e-KTP. Biasanya, petugas akan memberikan nomor antrian setelah memeriksa dokumen yang kamu bawa.
4. Verifikasi Data
Setelah nomor antrian kamu dipanggil, serahkan dokumen seperti surat pengantar dari kelurahan, fotokopi Kartu Keluarga, dan e-KTP lama.
Kamu ke petugas Dukcapil dan selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi data.
5. Pengambilan Foto Baru
Setelah verifikasi data selesai, kamu akan diarahkan ke ruang pengambilan foto. Petugas akan mengambil foto baru untuk e-KTP kamu.
6. Pengambilan Sidik Jari dan Tanda Tangan
Selain pengambilan foto, petugas juga akan mengambil sidik jari dan tanda tangan digital kamu.
7. Pencetakan e-KTP Baru
Setelah semua data direkam, e-KTP baru kamu akan dicetak. Proses ini mungkin memakan waktu beberapa hari, tergantung pada kebijakan dan antrian di kantor Dukcapil.
8. Pengambilan e-KTP Baru
Kamu akan diberitahu kapan e-KTP baru kamu siap diambil. Datang kembali ke kantor Dukcapil sesuai dengan jadwal yang diberikan untuk mengambil e-KTP baru kamu.