Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Untuk menghuni di rumah susun yang ada di Jakarta, ada beberapa syarat dan cara huni rumah susun di Jakarta ini wajib diperhatikan!

Di Jakarta, rumah susun dibangun untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk dan menyediakan tempat tinggal yang terjangkau di pusat kota.

Beberapa contoh rusun di Jakarta antara lain Rusunawa Pulau Harapan, Rusunawa Marunda, dan berbagai proyek rusun lainnya yang tersebar di berbagai lokasi di sekitar ibu kota.

Rumah susun Jakarta biasanya memiliki fasilitas umum seperti tempat parkir, taman bermain anak, dan area terbuka hijau.

Mereka juga sering dilengkapi dengan sistem keamanan untuk memastikan keamanan penghuninya.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang rumah susun di Jakarta, Anda bisa mencari informasi lebih lanjut tentang lokasi, harga, dan fasilitas yang tersedia dari pengembang atau pihak yang berwenang di bidang perumahan di Jakarta.

Peraturan Pembangunan Rumah Susun di Jakarta

Peraturan mengenai pembangunan rumah susun di Jakarta diatur sebagai berikut :

1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembangunan Rumah Susun

Membahas mengenai pedoman teknis dan administratif untuk pembangunan rumah susun di Jakarta. Termasuk di dalamnya adalah persyaratan tata ruang, bangunan, fasilitas umum, dan lain-lain yang harus dipatuhi oleh pengembang.

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Rumah Susun

mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan rumah susun di Jakarta, termasuk pengaturan tentang pengelolaan administrasi, kebersihan, keamanan, serta hak dan kewajiban penghuni.

3. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta

Perda ini biasanya mencakup regulasi terkait tata ruang, izin mendirikan bangunan, pengelolaan lingkungan, dan aspek lainnya yang relevan dengan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.

4. Peraturan Pengelolaan Internal Rumah Susun

Setiap rumah susun di Jakarta juga memiliki peraturan pengelolaan internal yang dikeluarkan oleh pengelola atau asosiasi penghuni. Peraturan ini mengatur tentang tata tertib, biaya pengelolaan, pemeliharaan fasilitas bersama, serta hak dan kewajiban penghuni.

5. Peraturan Teknis Konstruksi dan Keselamatan Bangunan

Terkait dengan konstruksi rumah susun, ada peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau instansi terkait lainnya yang harus dipatuhi dalam proses pembangunan.

Syarat Huni Rumah Susun di Jakarta

Adapun persyaratan untuk dapat menghuni rumah susun Jakarta ialah sebagai berikut :

  1. Termasuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
  2. Sudah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah / dokumen yang dipersamakan
  3. Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai yang tercantum pada Kartu Keluarga
  4. Belum memiliki Rumah dibuktikan dengan PM-1 dari Kelurahan Setempat
  5. Menyertakan E-KTP & KK DKI Jakarta, serta NPWP yang masih berlaku
  6. Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan bermaterai dari Pemohon dengan Mengetahui Ketua RT/RW sesuai KTP domisili asal
  7. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar;
  8. Memiliki rekening Bank DKI;
  9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku
  10. Bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang
  11. Sehat Fisik dan Mental dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental
  12. Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait
  13. Bersedia mendeposit-kan jaminan sebesar 3x biaya sewa bulanan.

Cara Huni Rumah Susun di Jakarta

Tata cara huni rumah susun di Jakarta juga dijelaskan sebagai berikut :

Setelah melengkapi persyaratan diatas, Dilansir dari akun resmi Instagram Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

Untuk setiap warga Jakarta yang ingin memiliki akses huni di Rumah susun Jakarta harus mengikuti tata cara berikut ini :

  1. Membuka aplikasi Sirukim Pastikan telah memiliki akun Sirukim
  2. masukkan e-mail dan password Pilih menu “Booking Rusunawa” Pilih rusunawa yang diinginkan Pilih opsi “Booking Sekarang”
  3. Siapkan beberapa dokumen penting seperti KTP, KK, NPWP, surat nikah, dan lain-lain.

klik opsi “Lanjut” Isi form booking dan unggah dokumen yang telah disiapkan