sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apa saja syarat dan cara mendapatkan surat keterangan belum kawin di Jakarta?

Buat yang belum memiliki calon, semoga di tahun ini segera dipertemukan dengan calon yang terbaik ya.

Dan buat yang ingin menikah di tahun ini sudah mempersiapkan berkas pernikahannya atau belum?

Sebelum kamu menikah, calon mempelai harus mengurus administrasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan calon mempelai akan diminta untuk melengkapi berbagai dokumen, salah satunya Surat Keterangan Belum Kawin.

Surat Keterangan Belum Kawin (SKBK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui kantor kelurahan atau kecamatan yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah atau tidak sedang dalam status perkawinan.

Kegunaan Surat Keterangan Belum Kawin (SKBK)

Surat ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti:

1. Melamar Pekerjaan

Beberapa perusahaan memerlukan SKBK sebagai salah satu persyaratan administrasi.

2. Pendidikan

Beberapa institusi pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri, mungkin memerlukan SKBK sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran.

3. Pengurusan Pernikahan

Untuk menikah, baik di KUA (Kantor Urusan Agama) bagi umat Islam maupun di catatan sipil bagi non-Muslim, SKBK diperlukan sebagai bukti status lajang.

4. Pembuatan Paspor

Terkadang, SKBK diperlukan sebagai bagian dari persyaratan untuk pembuatan paspor.

5. Pengajuan Visa

Beberapa negara meminta SKBK sebagai syarat untuk pengajuan visa, terutama visa untuk tujuan tertentu seperti studi atau kerja.

6. Pengurusan Beasiswa

Beberapa program beasiswa, baik dalam negeri maupun luar negeri, memerlukan SKBK sebagai salah satu syarat.

Syarat dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Belum Kawin di Jakarta

Surat ini biasanya mencantumkan informasi pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta pernyataan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Belum Kawin (SKBK) di Jakarta, kamu mengikuti perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

  • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari Kelurahan yaitu (PMI)
  • Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Bermaterai

2. Kunjungi Kantor Kelurahan Setempat

Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke kantor kelurahan tempat tinggal.

3. Pengisian Formulir

Untuk Mengajukan Surat Keterangan Belum Kawin, kamu bisa melalui website https://s.id/skbm_dukcapiljkt

4. Proses Verifikasi

Petugas kelurahan akan memverifikasi dokumen dan data yang kamu berikan. Jika semua dokumen lengkap dan benar, proses penerbitan surat akan dilanjutkan.

5. Pengambilan Surat

Setelah selesai diproses, kamu akan diberi tahu kapan Surat Keterangan Belum Kawin bisa diambil.

Biasanya surat ini bisa diambil pada hari yang sama atau beberapa hari kerja kemudian tergantung kebijakan kantor kelurahan setempat.

6. Legalisasi di Kantor Kecamatan (jika diperlukan)

Beberapa instansi mungkin memerlukan legalisasi SKBK di kantor kecamatan. Bawa SKBK yang telah diterbitkan oleh kelurahan ke kantor kecamatan untuk dilegalisasi.

Pastikan untuk mengecek persyaratan yang berlaku di kelurahan atau kecamatan kamu karena bisa saja ada perbedaan prosedur atau dokumen yang dibutuhkan.