HAIJAKARTA.ID- Syarat dan cara mengajukan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Kamu bisa memilih dua opsi yaitu secara online atau offline.

Seseorang yang ingin melaksanakan cerai dapat memenuhi syarat-syarat umum dalam mengajukan perceraian.

Berikut syarat dan cara untuk mengajukan cerai di Pengadilan Agama Jakarta:

Syarat-Syarat Umum untuk Mengajukan Cerai

1. Identitas Penggugat dan Tergugat

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

2. Akta Nikah

Fotokopi buku nikah atau akta nikah.

3. Surat Keterangan

Surat keterangan dari kelurahan atau RT/RW yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sudah tidak tinggal serumah (jika ada).

4. Alasan Perceraian

Dokumen yang mendukung alasan perceraian, seperti bukti perselingkuhan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), atau pernyataan saksi.

5. Biaya

Biaya administrasi yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan pengadilan.

Syarat dan Cara mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Jakarta
Ilustrasi cara pengajuan (foto: smartlegal.id)

Cara Mengajukan Cerai Secara Offline

1. Persiapkan Dokumen

Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang disebutkan di atas.

2. Datang ke Pengadilan Agama

Kunjungi Pengadilan Agama Jakarta yang sesuai dengan wilayah domisili kamu.

3. Isi Formulir Gugatan

Ambil dan isi formulir gugatan cerai yang tersedia di Pengadilan Agama.

4. Serahkan Berkas

Serahkan semua berkas dan formulir yang sudah diisi ke petugas pengadilan.

5. Pembayaran Biaya

Lakukan pembayaran biaya administrasi yang ditetapkan.

6. Proses Sidang

Setelah semua berkas diterima, kamu akan mendapatkan jadwal sidang. Hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Cara Mengajukan Cerai Secara Online

1. Akses Website e-Court

Kunjungi situs resmi e-Court Mahkamah Agung RI di https://ecourt.mahkamahagung.go.id.

2. Registrasi Akun

Daftar dan buat akun pengguna dengan mengisi data pribadi yang dibutuhkan.

3. Masukkan Data Gugatan

Masuk ke akun yang telah di daftarkan dan pilih menu untuk mengajukan gugatan. Isi data gugatan cerai sesuai dengan panduan yang tersedia.

4. Unggah Dokumen

Unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan dalam format digital (scan atau foto).

5. Pembayaran Biaya

Lakukan pembayaran biaya administrasi secara online melalui metode pembayaran yang tersedia di sistem e-Court.

6. Tunggu Verifikasi

Tunggu hingga pengadilan memverifikasi dan memproses permohonan kamu, kamu akan mendapatkan notifikasi terkait jadwal sidang melalui akun e-Court.

7. Sidang Online/Offline

Hadiri sidang sesuai dengan instruksi yang diberikan. Pengadilan mungkin akan menentukan apakah sidang dilakukan secara online atau Anda harus datang langsung ke pengadilan.

Dengan kedua metode ini, Anda dapat memilih yang paling sesuai dengan kondisi dan kenyamanan kamu.

Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan benar untuk memperlancar proses perceraian.

Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Syarat dan Cara mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Jakarta
Ilustrasi Syarat dan Cara mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Jakarta (foto: smartlegal.id )

Untuk mengajukan surat cerai di Pengadilan Agama, kamu perlu mempersiapkan berbagai dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut adalah langkah-langkah dan contoh surat gugatan cerai yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

1. Persiapkan Dokumen

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penggugat, Fotokopi KTP tergugat. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi buku nikah atau akta nikah. Surat keterangan dari kelurahan atau RT/RW (jika diperlukan).

Bukti-bukti yang mendukung alasan perceraian, seperti bukti perselingkuhan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), atau pernyataan saksi.

2. Datang ke Pengadilan Agama

Kunjungi Pengadilan Agama sesuai dengan wilayah domisili kamu.

3. Isi Formulir Gugatan

Ambil formulir gugatan cerai di Pengadilan Agama dan isi dengan lengkap.

4. Serahkan Berkas

Serahkan semua berkas dan formulir yang sudah diisi ke petugas pengadilan.

5. Pembayaran Biaya

Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan pengadilan.

6. Proses Sidang

Setelah semua berkas diterima, Anda akan mendapatkan jadwal sidang. Hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Proses Sidang dan Tuntutan

Setelah surat gugatan  yang kamu ajukan diterima oleh Pengadilan agama, Maka pengadilan Agama akan menetapkan jadwal sidang.

Kamu dan tergugat harus hadir pada sidang tersebut, proses sidang biasanya meliputi mediasi terlebih dahulu untuk mencoba mendamaikan kedua belah pihak.

Jika mediasi gagal, maka sidang perceraian akan dilanjutkan hingga hakim memberikan putusan.

Pastikan kamu sudah mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap dan menghadiri semua sidang yang dijadwalkan untuk memperlancar proses perceraian.