Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apa saja sih syarat dan cara mengurus akta jual beli tanah di Jakarta?

Negara Indonesia merupakan negara hukum, apapun prosedur dalam pembuatan hingga kepemilikan yang melibatkan individu bahkan kelompok pun jelas akan berkaitan dengan hukum.

Untuk membuat sertifikat kepemilikan tanah di Indonesia terutama di ibukota Jakarta jelas pemohon harus memenuhi beberapa syarat.

Salah satu persyaratannya adalah dokumen terkait pembelian tanah atau biasa disebut dengan Akta Jual Beli.

Akta Jual Beli biasa dibuat oleh Notaris, khususnya PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notaris sendiri jelas berkaitan penuh dengan lembaga hukum

Pembuatan Akta Jual Beli sendiri jelas memiliki persyaratan tentunya dimanapun dibuat apalagi di Jakarta.

Akta Jual Beli yang disingkat dengan AJB jelas sangat penting karena menunjukkan kepemilikan atas tanah yang telah dibeli.

Selain itu AJB juga memuat informasi mengenai luasnya tanah yang dimiliki di daerah tertentu di Jakarta serta nama pemiliknya atau pembeli serta pemilik awalnya alias penjual.

Syarat dan Cara mengurus Akta Jual Beli tanah di Jakarta

1. Syarat mengurus Akta Jual Beli Tanah di Jakarta

Untuk persyaratan dibagi menjadi dua bagian bagi pembeli dan penjual tanah tersebut. Syarat-syarat yang sama ialah berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi NPWP hingga fotokopi Surat Nikah bagi yang telah berumah tangga.

Perbedaannya untuk penjual yaitu ada tambahan sertifikat tanah asli serta lampiran bukti yang menunjukkan keaslian sertifikat tersebut oleh kantor BPN, bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir, IMB asli serta surat pernyataan bahwa tanah tidak bersengketa.

Tambahan persyaratan selain yang disebutkan adalah bukti pembayaran PPh sebesar 5% dari transaksi yang ada.

Setelah persyaratan tersebut lengkap, selanjutnya adalah cara mengurus Akta Jual Beli tersebut.

2. Cara mengurus AJB tanah di Jakarta

Penjual dan pembeli pergi bersama-sama ke kantor Notaris atau PPAT terdekat. Pembuatan AJB harus sesuai domisili tanah tersebut berada sehingga PPAT yang membuat pun di sekitar daerah tersebut di Jakarta.

Kelengkapan persyaratan yang sudah dipenuhi kemudian diserahkan kepada notaris atau PPAT di Jakarta.

Setelah itu petugas PPAT atau notaris akan memeriksa keseluruhan dokumen hingga ke kantor BPN. Jika terbukti tanah tidak bersengketa ataupun menjadi jaminan bank maka permohonan dapat diproses.

Seandainya pembeli berada jauh dari lokasi atau tidak sedang berada di Jakarta, maka dapat diwakilkan dengan surat kuasa.

Sehingga ketika penandatangan nanti yang menandatangani dokumen merupakan orang yang diberi kuasa serta penjual.

Pada proses penandatanganan, perlu ada saksi sejumlah 2 orang, bisa dari camat atau pegawai di kantor notaris yang didatangi.

Yang berarti yang wajib hadir adalah penjual, pembeli atau perwakilan pembeli dengan diberikan surat kuasa, petugas PPAT dan dua orang saksi.

Kegiatan tersebut juga perlu diambil foto sebagai dokumentasi. Setelahnya Akta Jual Beli atau AJB pun telah jadi.

Pembeli dapat melanjutkan untuk pembuatan sertifikat kepemilikan tanah karena telah berganti kepemilikan akibat transaksi jual beli yang telah dilakukan.

Biaya mengurus AJB di Jakarta

Sedangkan untuk biaya pembuatan besarannya sesuai dengan nilai transaksi penjualan tanah tersebut.

Jika dibawah 500 juta rupiah maka maksimal 1% dari nilai transaksi, sedangkan jika diatas 500 juta rupiah hingga 1 miliar rupiah maka maksimal 0,75% dikalikan nilai transaksi.

Lebih dari 1 miliar rupiah hingga 2,5 miliar rupiah, maksimal 0,5% dikalikan nilai transaksi dan apabila transaksi melebihi 2,5 miliar rupiah, biayanya adalah paling besar 0,2% dikalikan dengan nilai transaksi.

Selain biaya pembuatan AJB sendiri ada pula biaya validasi BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi NJOPTKP dan NJOP.

Nah, itu tadi syarat dan cara mengurus akta jual beli tanah di Jakarta serta dokumen dan biaya apa saja yang diperlukan. Semoga membantu!