Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID Bagi yang ingin mengembangkan pelayanan klinik wajib memahami syarat dan cara mengurus perizinan klinik di Jakarta berikut!

Pelayanan kesehatan adalah segala bentuk layanan yang diberikan kepada individu atau masyarakat untuk mempertahankan, meningkatkan, atau mengembalikan kesehatan fisik maupun mental mereka.

Pelayanan kesehatan meliputi berbagai aspek, mulai dari pencegahan penyakit, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, hingga perawatan jangka panjang.

Pelayanan kesehatan dapat diberikan oleh berbagai jenis fasilitas, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter praktek, dan juga dapat melibatkan berbagai profesi seperti dokter, perawat, ahli gizi, psikolog, dan tenaga medis lainnya.

Tujuan Pelayanan Kesehatan

Tujuan utama dari pelayanan kesehatan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup individu atau populasi dengan memastikan mereka mendapatkan akses terhadap perawatan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Aspek-aspek yang penting dalam pelayanan kesehatan meliputi aksesibilitas (ketersediaan layanan), kualitas (standar pelayanan yang diberikan), keamanan (pengamanan pasien dari risiko yang tidak diinginkan), dan kesetaraan (pengaksesan layanan yang adil bagi semua orang tanpa diskriminasi).

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia..

Biaya berobat pada saat ini juga sudah tergolong mudah karena adanya akses kesehatan yang dibuat oleh pemerintah yang dapat membuka klinik merupakan peluang yang lumayan bisa dipertimbangkan.

Namun mengurus suatu perizinan tempat jelas ada syarat yang harus dipenuhi sebelumnya terutama di Kota Jakarta. Berikut penjelasan mengenai perizinan klinik

Syarat Mendaftar Perizinan Klinik di Jakarta

Klinik terbagi dua jenis yaitu Utama dan Pratama. Perbedaan dari keduanya dapat dilihat dari cakupan layanan, fasilitas dan kapasitas, tenaga medis, aksebilitas dan lokasi sebagai contoh

1. Klinik Utama

Biasanya menyediakan layanan kesehatan yang lebih lengkap dan komprehensif.

Mereka dapat memiliki fasilitas untuk melakukan diagnosis dan perawatan yang lebih kompleks, seperti pemeriksaan laboratorium yang lebih canggih, radiologi, dan ruang operasi kecil.

2. Klinik Pratama

Biasanya menyediakan layanan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan kesehatan umum, pengobatan ringan, konsultasi medis, dan pemeriksaan sederhana seperti tes darah rutin dan pengukuran tekanan darah.

Cara Mengurus Perizinan Klinik di Jakarta

Berikut merupakan informasi mengenai tata cara perizinan klinik :

1. Waktu Perizinan Klinik

  • Jangka waktu pengurusan perizinan biasanya 20 hari
  • Masa berlaku perizinan minimal 5 tahun

2. Persyaratan Perizinan Klinik

  • Administrasi (beserta kelengkapan dokumen)

a) Bangunan, sarana prasarana, peralatan, obat-obatan dan bahan habis klinik.
b) SDM dan Struktur Organisasi Klinik
c) Bentuk serta jenis pelayanan kesehatan yang memadai

3. Permohonan Perizinan Klinik

  • Dilakukan melalui system Online Sungke Submission/OSS: https://oss.go.id
  • Alur mengikuti juknis calam system OSS

4. Perizinan Klinik dengan Penanaman Modal Asing (PMA)

  • Kewenangan Pemerintah Pusat
  • Penilaian serta kesesuaian dilakukan oleh kemenkes

5. Dokumen Persyaratan Perizinan Klinik

  • Profil Klinik
  • Self assement klinik
  • Daftar obat-obatan
  • Daftar nama SDM Klinik
  • Surat Ijin Praktek semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
  • Perjanjian kerja sama pembuangan limbah B3
  • Izin Mempekerjakan Tenaga Asing bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
  • Surat keterangan dari Sudinkes kab/kota pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (perizinan baru)
  • Sertifikat Standard usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (perpanjangan atau perubahan perizinan)
  • Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/atau Alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (perubahan perizinan)
  • Dokumen perubahan NIB (perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum).

6. Persyataran Sarana Klinik

  • Bangunan bersifat permanen 1 dan tidak bergabung dengan tempat tinggal perorangan
  • Komponen bangunan dan material harus kuat
  • Bangunan kuat, kokoh dan stabil
  • Area klinik bebas rokok
  • Menyediakan fasilitas dan aksesbilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia
  • Mudah diakses minimal dilalui 1 kendaraan roda 4
  • Tata ruang memperhatikan fungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan
  • Memperhatikan fungsi keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam memberi pelayanan
  • Tata letak ruang pelayanan memperhatikan zona klinik
  • Jika Klinik terletak di kantor maka Pintu masuk klinik harus terpisah dan tidak boleh bergabung dengan ruang lain
  • Jika Klinik terletak di dalam gedung perbelanjaan, tidak melayani rawat inap, operasi

7. Gambaran Persyaratan Ruangan Klinik

Ilustrasi Persyaratan ruang klinik (Foto: Instagram@Dinkesdki)

8. Persyaratan Minimal Prasarana Klinik

Persyaratan Minimal Prasarana Klinik (Foto: Instagram @Dinkesdki)

Untuk mengembangkan bisnis mengurus perizinan klinik mungkin memerlukan biaya Rp. 2.500.000 hingga Rp. 5.500.000 tergantung jasa yang menyediakan jasa perizinan klinik.