sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana syarat dan cara mengurus surat pindah domisili di Jakarta? Ternyata cukup mudah apabila kita mengetahui syarat dan cara yang benar.

Domisili merupakan tempat tinggal suatu individu yang mana bersifat sah. Dimana hal tersebut menunjukkan kediaman individu yang sekarang atau saat ini bertempat tinggal disuatu daerah.

Terkait domisili sendiri merupakan salah satu hal yang cukup krusial karena beberapa hal atau kepentingan selalu menggunakan hal tersebut sebagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Oleh karena itu semua hal yang berkaitan dengan domisili merupakan hal yang perlu diperhatikan dan dimengerti. Salah satu hal tersebut yaitu pindah domisili dari satu daerah ke daerah lainnya.

Hal tersebut tentunya akan sangat diperlukan saat seseorang akan berpindah tempat tinggal baik dari kota ke desa atau sebaliknya, khususnya di Kota Jakarta ini.

Cara mengurus surat pindah domisili Jakarta ternyata dapat dilakukan dengan mudah dan tidaklah membingungkan, yuk simak bagaimana dan hal-hal apa yang akan dibutuhkan dalam hal tersebut.

Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili di Jakarta

Sebelum mengetahui cara mengurus surat pindah domisili Jakarta tentunya kita haruslah mengetahui apa saja yang perlu disiapkan sebagai persyaratan yang akan dilampirkan ketika permohonan.

Berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang haruslah dilengkapi oleh pemohon untuk mengurus surat pindah domisili di Jakarta yaitu

  1. Pertama yaitu Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dimana hal ini haruslah meminta instansi yang sesuai
  2. Biodata Penduduk yang lengkap dan juga sesuai dengan keadaan
  3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah yang bersangkutan. Dimana dalam hal ini jika seseorang menumpang namun jika tidak maka tidak perlu.
  4. Kartu Keluarga atau KK dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP milik Penjamin. Sama halnya seperti ketentuan 3 jika menumpang seseorang
  5. Akta Kelahiran dalam bentuk fotocopy
  6. Akta Perkawinan atau juga Surat Nikah atau juga akta perceraian. Dimana dalam hal ini jika seseorang memiliki status cerai atau kawin

Ada beberapa catatan yang juga harus diperhatikan yaitu sebagai berikut:

  • Untuk persyaratan dengan nomor 5,6 tidak diperlukan jika data yang diisikan telah lengkap dan benar
  • Jika pemohon tidak memiliki akta kelahiran, pemohon tersebut akan mendapatkan pelayanan pembuatan akta kelahiran baru sehingga semua data akan lengkap
  • Permohonan SKPD dapat dilakukan dengan permohonan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili di Jakarta

Setelah mengetahui apa saja yang perlu disiapkan dalam pindah domisili di Kota Jakarta ini saatnya kita akan masuk ke bagaimana cara mengurus surat pindah yaitu sebagai berikut

  1. Langkah pertama yaitu pemohon mendatangi kelurahan yang bersangkutan
  2. Selanjutnya pemohon dapat mengambil nomor antrian pada PTSP Kelurahan yang bersangkutan
  3. Langkah ketiga yaitu pemohon menyerahkan segala berkas lengkap dan benar
  4. Kemudian petugas kelurahan akan menerima berkas tersebut
  5. Proses dimulai dengan petugas kelurahan melakukan proses verifikasi berkas
  6. Setelah berhasil diverifikasi petugas nantinya akan menyerahkan bukti permohonan pindah domisili kepada Pemohon
  7. Selanjutnya petugas akan memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang akan hal tersebut
  8. Setelah proses di atas selesai nantinya petugas menyerahkan sebuah pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon yang bersangkutan
  9. Proses selanjutnya yaitu petugas akan mengajukan proses dari Surat Keterangan Pindah Datang kepada Sudin Dukcapil atau Satpel Dukcapil yang ada di Kelurahan
  10. Nantinya petugas akan menindak lanjuti SKPD untuk dapat memproses Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pada Satpel Dukcapil Kelurahan
  11. Yang terakhir yaitu pemohon menerima kembali Kartu Keluarga atau KK dan juga Kartu Tanda Penduduk yang baru

Untuk yang akan pindah domisili silahkan dilengkapi dan juga diikuti semua langkah diatas, dan semoga berhasil dalam memproses hal tersebut. Semoga membantu!