sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana syarat dan cara pengambilan PIN untuk daftar SPMB Jatim 2025 yang resmi dimulai hari ini, Senin, 02 Juni 2025.

Tahap awal dari rangkaian proses pendaftaran ini dimulai dengan pengambilan Personal Identification Number (PIN) yang menjadi kunci utama bagi calon peserta didik untuk bisa mengakses sistem pendaftaran daring di laman resmi spmb.jatimprov.go.id.

PIN tersebut berfungsi sebagai identitas awal yang penting karena digunakan untuk mengakses sistem pendaftaran online, sekaligus menverifikasi titik domisili siswa melalui aplikasi berbasis geolokasi.

Perlu diperhatikan bahwa PIN hanya bisa diambil satu kali selama periode pendaftaran berlangsung.

Jalur Pendaftaran yang Tersedia di SPMB Jatim 2025

Pengambilan PIN ini berlaku untuk semua jalur pendaftaran yang tersedia dalam sistem SPMB 2025, yaitu:

  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Mutasi Orangtua/Wali
  • Jalur Prestasi dari Hasil Lomba
  • Jalur Domisili
  • Jalur Prestasi Akademik Berdasarkan Nilai

Masing-masing jalur memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda, tetapi seluruhnya tetap dimulai dari tahap pengambilan PIN ini.

Tiga Skenario Pengambilan PIN Berdasarkan Status Nilai Rapor

Terdapat tiga kategori berbeda dalam proses pengambilan PIN, tergantung dari status nilai rapor calon siswa:

1. Bagi Lulusan Jatim dengan Nilai Rapor Sudah Diinput Sekolah

Calon siswa dapat langsung login ke laman spmb.jatimprov.go.id menggunakan data identitas seperti NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.

  • Setelah login, calon siswa mengisi data pribadi dan menentukan lokasi domisili.
  • Verifikasi dan validasi dilakukan oleh SMA/SMK terdekat.
  • PIN dapat diunduh satu hari setelah proses verifikasi selesai.

2. Bagi Lulusan Jatim dengan Nilai Rapor yang Belum Diinput Sekolah

Prosedurnya sama seperti di atas. Namun, calon siswa harus mengisi nilai rapor secara mandiri pada sistem.

3. Bagi Calon Siswa dari Luar Jatim atau Lulusan Sebelum 2025

Langkahnya mirip dengan dua kategori sebelumnya, namun siswa harus melakukan pengisian manual untuk seluruh nilai rapor.

Syarat dan Cara Pengambilan PIN untuk Daftar SPMB Jatim 2025

Calon siswa diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting saat pengambilan PIN, baik dalam bentuk fotokopi maupun dokumen asli, yaitu:

  • Kartu Keluarga (KK), baik asli maupun salinan.
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD), terutama bagi siswa yang mengalami perpindahan tempat tinggal.

Dokumen khusus, seperti:

  • Surat dari BPBD bagi siswa dari daerah terdampak bencana.
  • SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bagi siswa yang tinggal di pondok pesantren atau panti sosial.
  • Fotokopi ijazah atau SKL (Surat Keterangan Lulus).
  • Rapor lengkap dari semester 1 hingga semester 5.
  • Surat hasil asesmen dan keterangan difabel, jika berkaitan.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan bagi siswa yang mendaftar ke SMK dengan persyaratan khusus seperti tinggi badan minimal atau tidak buta warna.
  • Surat penugasan orang tua, khusus untuk jalur mutasi anak guru.
  • Surat pernyataan tidak memalsukan dokumen, sebagai bentuk komitmen terhadap kejujuran dalam proses seleksi.

Jadwal Lengkap Tahapan SPMB Jatim 2025

Berikut adalah jadwal penting dalam rangkaian proses pendaftaran SPMB Jatim 2025:

  • Entry dan verifikasi nilai rapor oleh sekolah: 19-24 Mei 2025
  • Verifikasi nilai rapor oleh siswa: 24-28 Mei 2025
  • Pembetulan nilai rapor oleh sekolah: 27-31 Mei 2025
  • Pengambilan PIN: 2-13 Juni 2025
  • Verifikasi dan validasi dokumen: 2-14 Juni 2025
  • Simulasi/latihan pendaftaran online: 9-11 Juni 2025
  • Tes kesehatan (khusus SMK tertentu): 2-14 Juni 2025

Tahapan pendaftaran resmi dibagi menjadi empat tahap:

  • Tahap I (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi Lomba): 16-17 Juni 2025
  • Tahap II (Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA): 22-23 Juni 2025
  • Tahap III (Jalur Domisili): 26-27 Juni 2025
  • Tahap IV (Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK): 23 Juli 2025

Meskipun sistem pendaftaran dilakukan secara online, calon siswa tetap diwajibkan hadir secara fisik untuk proses verifikasi data dan titik domisili.

Hal ini dilakukan demi menjamin keakuratan informasi dan mencegah kecurangan atau manipulasi data.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan berkomitmen untuk memastikan proses SPMB berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Pengambilan PIN menjadi langkah awal yang krusial agar calon siswa dapat terdata secara resmi dalam sistem pendidikan menengah Jatim.