Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Hai warga Jakarta yang masih bingung dan mau tau syarat dan cara urus surat rekomendasi pemasukan/pengeluaran hewan di Jakarta gimana? yuk simak artikel berikut ini!

Tata cara pengajuan Surat Rekomendasi Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa ke dalam atau ke luar wilayah Negara  Republik Indonesia yang dapat diajukan secara online melalui jakevo.jakarta.go.id

Surat rekomendasi ini bertujuan untuk membuat Izin Pemasukan/Pengeluaran Hewan di Aplikasi Layanan Rekomendasi dan Perizinan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (SIMREK) simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id 

Syarat Pengeluaran Hewan Kesayangan di Wilayah DKI Jakarta

Berikut Persyararatan Pengeluaran Hewan Di Jakarta (Dari Indonesia Ke Luar Negeri):

1. Surat permohonan

2. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen bermaterai Rp10.000

3. Identitas pemilik (KTP dan NPWP) bagi WNI, dan kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/paspor bagi WNA

4. Apabila yang mengajukan izin adalah badan Hutum:

-Akta Pendirian (Kantor Pusat dan kantor cabang, jika ada) dan SK pengesahan yang dikeluarkan oleh:

  • Kemenkumham, jika PT dan yayasan
  • Kementerian koperasi, jika koperasi
  • Pengadilan negeri, jika CV Akta perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika pendirian mengalami perubahan

-Akta perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika pendirian mengalami perubahan

-NPWP Badan Hukum

5. Apabila dikuasakan, Surat Kuasa beserta dengan materai Rp10.000 dan KTP Penerima kuasa.

6. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang berasal dari dokter hewan pemerintah (Scan warna)

7. Sertifikat Convention on International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), hanya bagi seluruh hewan yang dilindungi (scan warna)

8. Buku vaksinasi rabies untuk hewan penular habies seperti anjing, kucing dank era (scan warna) (Untuk hewan kesayangan dan eksotik)

9. Hasil ujia Avian Ifluenza dari Laboratorium Kesehatan hewan (untuk pengeluaran unggas dalam negeri dan luar negeri)

10. Harus memiliki instalasi karantina hewan sementara (IKHS) untuk pemasukan atau pengeluaran lebih dari 100 ekor.

Syarat Pemasukan Hewan Kesayangan di Wilayah DKI Jakarta

Berikut Persyaratan Pemasukan Hewan di Jakarta (Dari Luar Negeri ke Indonesia):

1. Surat Permohonan

2. Surat Pernyataan Kebenaran & Keabsahan dokumen bermaterai Rp10.000

3. Identitas Pemilik (KTP dan NPWP) Bagi WNI, dan KITAS atau VISA/ Paspor Bagi WNA

4. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum:

-Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:

  • Kemenkumham, jika PT dan Yayasan
  • Kementerian Koperasi, jika Koperasi
  • Pengadilan Negeri, jika CV Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan.

-Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan

-NPWP Badan Hukum

5. Jika dikuasakan: Surat Kuasa beserta dengan materai Rp 10.000 dan KTP Penerima Kuasa

6. Surat keterangan kesehatan hewan dari negara asal (Scan warna)

7. Sertifikat Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), hanya bagi seluruh hewan yang dilindungi (Scan warna)

8. Buku vaksinasi rabies untuk hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera (Scan warna) (Untuk Hewan Kesayangan dan Eksotik)

9. Hasil Uji Titer Antibody Rabies untuk Hewan Penular Rabies minimal 0.5 IU (Scan warna) (Untuk Hewan Kesayangan dan Eksotik)

10. Hasil uji Afian Influenza dari laboratorium kesehatan hewan (Untuk Pemasukan Unggas)

11. Tanda Registrasi Pemasangan Microchip (untuk izin pemasukan Hewan Penular rabies (HPR))

12. Harus memiliki Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS) untuk pemasukan lebih dari 100 ekor

Nah, itu tadi syarat dan cara untuk urus surat rekomendasi pemasukan atau pengeluaran hewan kesayang kamu yang berada di Jakarta, semoga bermanfaat!