Daftar Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, Apakah Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya Di sini

HAIJAKARTA.ID- Syarat dan daftar kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025, apakah kamu termasuk?
Pemerintah Republik Indonesia berencana untuk kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja pada pertengahan tahun 2025.
Program bantuan ini dijadwalkan mulai disalurkan pada bulan Juni 2025 dan dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kelompok pekerja berpenghasilan rendah, di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan akibat situasi global dan domestik.
BSU juga diharapkan dapat menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema BSU kali ini akan mengalami sedikit perubahan, terutama dari sisi besaran bantuan.
Jika dibandingkan dengan bantuan yang diberikan saat masa pandemi Covid-19, nominal BSU 2025 dipastikan akan lebih kecil. Sebagai informasi, saat pandemi dahulu, setiap pekerja menerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan.
“Program ini sedang kita finalisasi, tetapi besarannya tidak akan sebesar bantuan pada masa Covid,” ujar Airlangga seperti dikutip dari Kontan pada Minggu, 25 Mei 2025.
Saat ini, pemerintah masih mematangkan aspek teknis dan mekanisme penyaluran bantuan. Informasi detail mengenai proses pencairan dan prosedur pendaftarannya akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Syarat dan Daftar Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Meskipun masih dalam tahap penyempurnaan, BSU 2025 diperkirakan akan tetap mengikuti prinsip dasar yang pernah digunakan pada skema bantuan masa pandemi.
Program ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BSU wajib merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen identitas resmi.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima harus terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bukan Anggota TNI/Polri maupun PNS
Program ini ditujukan untuk pekerja sektor swasta dan bukan untuk anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, maupun Pegawai Negeri Sipil.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Pekerja yang saat ini menerima program bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak berhak menerima BSU.
5. Berpenghasilan Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
Pekerja yang menerima gaji atau upah di bawah atau sama dengan Rp3.500.000 berhak mendapatkan BSU.
Namun, bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi, batas gaji disesuaikan dengan ketentuan UMP/UMK daerah masing-masing.
Program BSU sebelumnya dianggap berhasil mendukung ketahanan ekonomi pekerja, terutama selama masa pandemi tahun 2022.
Oleh karena itu, pemerintah berharap melalui penyesuaian dan peluncuran ulang program ini di tahun 2025, manfaat serupa dapat kembali dirasakan oleh masyarakat luas.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah menaruh harapan besar agar BSU dapat menjadi instrumen efektif untuk menstimulasi konsumsi domestik, menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kelas pekerja,
Serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadapi situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.