sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025 kembali digelar di berbagai provinsi di Indonesia.

Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda, bahkan dengan potongan biaya pokok di beberapa daerah.

Adapun daftar wilayah pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dibahas sesaat lagi.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan informasi dari sejumlah kantor Samsat di berbagai wilayah, berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025 yang perlu disiapkan oleh wajib pajak:

  • STNK asli dan fotokopi kendaraan yang dimiliki
  • BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan
  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK
  • Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
  • Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat

Cara Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk memperoleh keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut:

  • Datangi kantor Samsat terdekat dari domisili Anda.
  • Bawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
  • Isi formulir pendaftaran pemutihan sesuai petunjuk.
  • Serahkan seluruh dokumen ke loket verifikasi.
  • Tunggu proses pemeriksaan dari petugas Samsat.
  • Setelah disetujui, Anda akan mendapat keringanan pembayaran pajak pokok.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen sah pelunasan pajak kendaraan.

Daftar Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor per Oktober 2025

Berikut daftar wilayah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025, lengkap dengan masa berlaku dan jenis keringanan yang diberikan:

Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

Keringanan: Bebas pajak progresif dan penghapusan denda tunggakan kendaraan.

Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

Keringanan: Bebas pokok dan sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus bila membayar pajak tahun berjalan.

Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)

Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun lalu serta sebelumnya.

Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

Keringanan: Diskon pokok PKB, bebas pajak progresif, serta gratis BBNKB.

Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

Keringanan: Diskon besar PKB/BBNKB, bebas semua tunggakan dan denda, hanya bayar pajak tahun berjalan.

Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, dan BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)

Keringanan: Bebas sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak dan BBNKB.

Riau (Hingga 15 Desember 2025)

Keringanan: Penghapusan denda dan pokok tunggakan lama; diskon untuk mutasi masuk; insentif bagi wajib pajak taat.

Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

Keringanan: Bebas sanksi administrasi PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, serta BBNKB II.

Sulawesi Tenggara (Berlaku Hingga April 2026)

Keringanan: Pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024, berlaku hingga April 2026.

Tujuan Program Pemutihan Pajak

Program ini digagas pemerintah daerah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat.

Melalui pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025, diharapkan wajib pajak yang menunggak dapat segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.

Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor di setiap provinsi.