Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan dengan penghasilan rendah.

Rencana ini merupakan bagian dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kebijakan Baru untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Airlangga, pemberian BSU termasuk dalam strategi untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.

“Berbagai bentuk bantuan, termasuk subsidi gaji, sedang kami siapkan dan akan mulai dijalankan awal Juni,” ujarnya dalam rapat koordinasi terbatas bersama kementerian terkait pada Jumat (24/5/2025).

Meski nominal BSU belum diumumkan secara pasti, Airlangga menyampaikan bahwa bantuan kali ini kemungkinan lebih kecil dari Rp600.000, berbeda dari skema BSU saat pandemi COVID-19 lalu.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025

Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan syarat resmi terkait Syarat Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Namun, jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, terdapat beberapa ketentuan yang kemungkinan besar masih relevan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan dari program Kartu Prakerja, PKH, atau bantuan UMKM
  • Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
  • Terdaftar sebagai penerima bantuan dan mendapat surat resmi dari kelurahan
  • Memiliki aplikasi Pospay untuk pencairan bantuan melalui Kantor Pos

BSU Tidak Lagi Sama seperti Saat Pandemi

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, terutama saat masa pandemi COVID-19, BSU kali ini akan diberikan dengan nominal yang lebih kecil, sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi fiskal pemerintah.

Namun, skema baru ini tetap menyasar karyawan berpenghasilan rendah yang terdampak secara ekonomi.

Airlangga menjelaskan bahwa seluruh paket insentif, termasuk bantuan subsidi upah, ditargetkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II dan III tahun ini.

Masyarakat Diminta Segera Lengkapi Dokumen Pendukung

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat mendapat bantuan subsidi upah (BSU), penting untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang kemungkinan akan dibutuhkan, seperti surat keterangan dari kelurahan dan akun aktif di aplikasi Pospay.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai informasi palsu dan hanya mengikuti update resmi dari kementerian terkait.