Syarat Dapat Diskon BPHTB 75 Persen untuk Warga Jakarta, Cek Ketentuannya di Sini
HAIJAKARTA.ID – Kabar gembira bagi seluruh warga Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 75 persen.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih mudah memiliki hunian.
Menurutnya, pengurangan BPHTB merupakan bentuk relaksasi pajak yang bisa meringankan beban warga ketika membeli atau memperoleh rumah pertama.
Syarat Dapat Diskon BPHTB 75 Persen
Diskon 75 persen hanya diberikan kepada kelompok tertentu, di antaranya:
- Wajib pajak yang memperoleh hak tanah atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan.
- Veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, hingga janda atau duda penerima rumah dinas dari pemerintah.
- Warga yang mendapat hak baru lewat program nasional pendaftaran tanah dengan luas maksimal 60 m².
- Warga dengan KTP DKI Jakarta berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, yang membeli rumah tapak atau tanah kosong pertama dengan nilai maksimal Rp 1 miliar.
Syarat Penerima Diskon BPHTB 50 Persen
Selain potongan 75 persen, Pemprov juga memberi diskon 50 persen untuk kategori lain, termasuk:
- Warga Jakarta yang membeli rumah tapak atau unit rusun pertama dengan nilai maksimal Rp 500 juta.
- Veteran, purnawirawan, atau ahli waris yang memperoleh rumah dinas melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, atau waris.
- Wajib pajak yang menerima hak tanah/bangunan lewat hibah dari keluarga sedarah, hibah wasiat, atau warisan.
- BUMD maupun badan usaha yang memperoleh hak baru atas tanah dan bangunan melalui penggabungan, peleburan usaha, maupun penyertaan modal pemerintah daerah.
Selain itu, ada pengurangan khusus untuk BPHTB terutang atas bangunan, yaitu selisih antara nilai tanah dan bangunan dengan tanahnya saja.
Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun.
Pemprov DKI juga membebaskan pokok BPHTB untuk program pemerintah pusat maupun daerah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan rumah melalui program subsidi pemerintah.
Pramono Anung menekankan bahwa program ini adalah bentuk dukungan pemerintah dalam mempermudah akses hunian di ibu kota.
Ia berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih cepat mewujudkan kepemilikan rumah pertama.