Syarat Gratis Pajak Kendaraan Setahun, Wajib Ikut Proses Mutasi ini, Sudah Tahu?
HAIJAKARTA.ID – Bagi Anda yang belum membayar pajak kendaraan, inilah syarat gratis pajak kendaraan setahun yang dapat dijadikan sebagai referensi ke depannya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif menarik bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi masuk: pembebasan pajak kendaraan selama setahun.
Namun, untuk bisa menikmati fasilitas ini, terdapat sejumlah syarat dan prosedur administratif yang harus dipenuhi.
Apa Itu Mutasi Kendaraan?
Mutasi kendaraan merupakan proses perubahan data kendaraan yang meliputi mutasi keluar (dari wilayah asal) dan mutasi masuk (ke wilayah tujuan baru).
Proses ini biasanya dilakukan jika pemilik kendaraan pindah domisili dan ingin menyamakan data kepemilikan dengan alamat baru.
Syarat Mutasi Keluar: Cabut Berkas dari Wilayah Asal
Proses awal dimulai dari kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar sebelumnya. Berikut syarat-syaratnya:
- STNK asli
- Fotokopi KTP pemilik baru (atau asli jika dibutuhkan)
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan (bila terjadi pergantian pemilik)
Setelah berkas lengkap, kendaraan wajib melakukan cek fisik di Samsat.
Lalu, pemilik mengambil arsip kendaraan di Gudang Arsip Polri dan mengisi formulir pendaftaran.
Proses ini akan melibatkan loket progresif, loket pendaftaran mutasi, hingga konfirmasi di Polda dan pelunasan pajak yang menunggak (jika ada).
Syarat Gratis Pajak Kendaraan Setahun
Setelah proses cabut berkas selesai, pemilik harus melanjutkan proses di Samsat wilayah tujuan.
Untuk mutasi masuk, syarat yang dibutuhkan meliputi:
- STNK asli
- Fotokopi dan asli KTP pemilik baru
- BPKB asli dan salinannya
- Kwitansi pembelian kendaraan
- Arsip kendaraan dari Samsat asal
- Bukti fiskal antar daerah
Proses mutasi masuk diawali dengan cek fisik kendaraan dan verifikasi oleh petugas.
Setelah mendapat rekomendasi dari Polda, pemilik kendaraan dapat mengurus pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk BPKB, STNK, dan pelat nomor.
Proses Pendaftaran Mutasi Masuk dan Pembebasan Pajak
Selanjutnya, pemilik kendaraan mengisi formulir pendaftaran mutasi masuk dan menunggu giliran untuk pembayaran pajak. Di sinilah insentif dari pemerintah Jawa Barat berlaku: pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun pertama.
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya PNBP dan akan mendapatkan STNK, SKPD, dan TNKB (pelat nomor baru). BPKB baru dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan.