Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sejumlah syarat hapus NPWP online 2025 bagi wajib pajak yang ingin menghapus nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Langkah ini hanya bisa dilakukan jika pemohon memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat Hapus NPWP Online 2025

Mengacu pada laman resmi DJP, penghapusan NPWP hanya dapat diproses apabila:

1. Tidak memiliki tunggakan pajak.

2. Tidak sedang menjalani pemeriksaan kepatuhan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan pidana perpajakan.

3. Tidak sedang berada dalam proses persetujuan bersama (mutual agreement procedure).

4. Tidak sedang dalam kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

5. Seluruh NPWP cabang sudah dihapus.

6. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.

Cara Hapus NPWP Online 2025

Penghapusan NPWP kini bisa dilakukan melalui Coretax DJP, yang dapat diakses via laptop maupun ponsel. Langkah-langkahnya:

1. Masuk ke akun Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

2. Masukkan ID pengguna dan kata sandi, atau daftar jika belum punya akun.

3. Pilih menu “Portal Saya” → “Penghapusan & Pencabutan”.

4. Pada halaman “Penghapusan Pendaftaran”, pilih “Penghapusan NPWP” di kolom “Jenis Pembatalan”.

5. Lengkapi data, pilih alasan pembatalan, centang pernyataan, lalu kirim.

6. Unduh bukti penerimaan surat sebagai tanda pengajuan.