Syarat Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Lengkap Beserta Cara dan Kriterianya, Simak!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan kembali menegaskan syarat hapus tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa kebijakan ini diperuntukkan bagi peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan.
Contohnya, peserta mandiri yang sempat menunggak iuran lalu beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Inti dari program ini adalah membantu peserta yang sudah pindah segmen, dulunya mandiri lalu menjadi PBI, namun masih tercatat memiliki tunggakan. Nantinya, pemerintah daerah dapat menanggung tunggakan tersebut agar tidak memberatkan,” ujar Ghufron, dikutip dari Antara.
Syarat Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
Menurut Ghufron, syarat hapus tunggakan BPJS Kesehatan lainnya adalah peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program ini memastikan penerima manfaat benar-benar dari kalangan tidak mampu berdasarkan desil ekonomi yang tercatat.
“Tujuannya agar bantuan ini tepat sasaran, sesuai data desil ekonomi yang ada di DTSEN,” tambahnya.
Cara Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
Secara mekanisme, pemutihan dilakukan dengan menghapus tunggakan bagi peserta yang telah berpindah segmen menjadi PBI, namun sistem masih mencatat utang dari masa kepesertaan mandiri.
Pemerintah daerah yang sudah menanggung iuran PBI tidak akan dibebani tunggakan lama karena akan dihapus melalui kebijakan ini.
Ghufron menegaskan bahwa program hapus tunggakan BPJS Kesehatan tidak akan mengganggu stabilitas keuangan BPJS selama pelaksanaannya dilakukan dengan tepat sasaran.
“Selama program ini dijalankan sesuai data, tidak ada masalah bagi keuangan BPJS,” katanya.
Dirut BPJS Kesehatan juga mengingatkan agar peserta tidak dengan sengaja menunggak iuran hanya karena berharap akan ada pemutihan di masa depan.
Ia menegaskan bahwa program ini benar-benar ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“BPJS Kesehatan hadir untuk membantu masyarakat mengakses layanan kesehatan, tapi bukan untuk disalahgunakan. Peserta yang mampu harus tetap membayar iuran secara rutin,” tegasnya.
Kriteria Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan penghapusan tunggakan.
Berikut adalah kategori peserta yang memenuhi syarat hapus tunggakan BPJS Kesehatan 2025:
1. Peserta yang Beralih ke PBI
Peserta mandiri yang kini masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi prioritas utama. Iuran mereka kini ditanggung pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
2. Peserta Tidak Mampu atau Miskin
Program pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang masuk data resmi masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan pemerintah.
3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga dapat memperoleh penghapusan tunggakan, asalkan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Validasi data dalam DTSEN sangat penting agar program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
5. Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Program pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan hingga 24 bulan (2 tahun). Tunggakan lebih dari dua tahun tidak akan dihapus.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi seluruh syarat di atas.
