Syarat Mendapatkan Layanan Transportasi Gratis di Jakarta, 15 Golongan ini Wajib Tahu Ketentuannya

HAIJAKARTA.ID – Banyak yang belum tahu, bagaimana syarat mendapatkan layanan Transportasi Gratis di Jakarta?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program transportasi gratis sebagai bentuk perhatian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Kebijakan ini masuk dalam program prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang resmi menjabat pada awal 2025.
Melalui program ini, masyarakat yang masuk dalam 15 kategori penerima manfaat dapat menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT tanpa biaya, asalkan telah mendaftar dan mengantongi kartu resmi seperti TJ Card atau Jakcard Combo.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis?
Program transportasi gratis di Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016. Adapun 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas ini meliputi:
Golongan 1–6 (Pendaftaran via Bank DKI
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI
- Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Pekerja bergaji UMP dan terdaftar di Bank DKI
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK
Calon penerima di kelompok ini diwajibkan mendaftar langsung ke Bank DKI untuk memperoleh Jakcard Combo. Syarat dokumen meliputi KTP, KK, dan pasfoto.
Golongan 7–15 (Pendaftaran Online via Transjakarta)
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima program Raskin Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia (di atas 60 tahun)
- Marbot masjid
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Untuk kategori ini, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, pasfoto, serta dokumen pendukung berdasarkan golongan.
Syarat Mendapatkan Layanan Transportasi Gratis di Jakarta Berdasarkan Kategori Penerima
Untuk memastikan validitas penerima fasilitas transportasi gratis di Jakarta, berikut adalah beberapa ketentuan tambahan:
- Lansia: KTP DKI Jakarta
- Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
- Veteran: KTP dan Kartu Veteran
- Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera
- Warga Kepulauan Seribu: KTP daerah setempat
- Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia
- PAUD: KTP dan SK mengajar
- Jumantik: KTP dan SK Jumantik
- TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif
Proses Verifikasi dan Pengambilan Kartu
Setelah seluruh dokumen dilengkapi dan diverifikasi, pemohon akan mendapat informasi terkait jadwal serta lokasi pengambilan kartu.
Kartu yang telah diterima dapat digunakan sebagai akses menuju transportasi publik gratis, baik Transjakarta, MRT, maupun LRT.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program transportasi gratis Pramono Anung ini bisa menghubungi kantor cabang Bank DKI terdekat atau mengakses Contact Center Transjakarta di nomor 1500-102 serta akun Instagram resmi @pt_transjakarta.