Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Informasi mengenai syarat narapidana ingin bebas bersyarat menjadi perhatian publik, terutama bagi keluarga warga binaan yang menanti kepastian hukum.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum seorang narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat.

Kebijakan ini berlaku bagi berbagai jenis kasus, baik tindak pidana umum maupun kasus khusus seperti narkotika dan terorisme.

Syarat Narapidana Ingin Bebas Bersyarat untuk Kasus Umum

Untuk narapidana tindak pidana umum, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  • Telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan minimal 9 bulan masa tahanan
  • Menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman
  • Memiliki catatan berkelakuan baik dalam 9 bulan terakhir sebelum pengajuan
  • Aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan
  • Menunjukkan sikap disiplin selama menjalani masa hukuman
  • Memiliki komitmen untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan pidana

Syarat Tambahan untuk Kasus Khusus

1. Berlaku untuk narapidana dengan kasus berat seperti narkotika dan terorisme

2. Kasus narkotika:

  • Telah menjalani hukuman minimal 5 tahun penjara
  • Wajib mengikuti program asimilasi minimal ½ dari masa pidana

3. Kasus terorisme:

  • Telah menjalani asimilasi minimal setengah masa hukuman
  • Menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan
  • Memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi tindakan
  • Dibuktikan dengan ikrar setia kepada NKRI
  • Menyertakan pernyataan tertulis sebagai komitmen perubahan

Ketentuan untuk Anak Usia 14-18 Tahun

Aturan terkait syarat narapidana ingin bebas bersyarat juga berlaku bagi anak negara, yakni mereka yang berusia antara 14 hingga belum 18 tahun.

Namun, terdapat perbedaan ketentuan dibandingkan narapidana dewasa.

Anak negara diwajibkan telah mengikuti program pembinaan minimal selama satu tahun sebelum dapat mengajukan pembebasan bersyarat.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembinaan berjalan optimal dan memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki perilaku.