Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Berikut ini syarat Partai usung Cagub dan Cawagub di Pilkada DKI 2024, apa saja? Yuk simak informasi lengkap berikut ini.

Partai politik secara resmi nantinya secara resmi memilih dan mendukung pasangan calon yang akan maju untuk bertarung dalam pemilihan Pilkada DKI .

Secara formal, proses pengusungan ini mengacu pada langkah-langkah administratif dan hukum yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk memastikan bahwa pasangan calon yang mereka dukung dapat mengikuti Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas Partai yang Mengusung Cagub dan Cawagub

Berikut adalah beberapa tugas partai yang “mengusung” Cagub dan Cawagub:

1. Pemilihan Internal

Partai politik biasanya memiliki mekanisme internal untuk memilih pasangan calon yang akan diusung dalam Pilkada.

Proses ini bisa melibatkan pemilihan secara demokratis di antara anggota partai atau keputusan dari struktur kepemimpinan partai.

2. Pendaftaran dan Verifikasi

Setelah pasangan calon dipilih secara internal oleh partai politik, mereka harus mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memenuhi semua persyaratan administratif dan hukum yang berlaku.

KPU kemudian akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kelayakan pasangan calon tersebut.

3. Kampanye dan Pemilihan

Setelah lolos verifikasi, pasangan calon yang diusung oleh partai politik dapat memulai proses kampanye untuk mendapatkan dukungan dari pemilih.

Pada hari pemungutan suara, pemilih akan memilih pasangan calon yang diusung oleh partai politik tersebut.

4. Kewajiban dan Tanggung Jawab

Partai politik yang mengusung pasangan calon Cagub dan Cawagub memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kampanye yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU dan bahwa semua aspek administratif dan keuangan terkait pemilihan diurus dengan baik.

Jadi, partai politik secara resmi mendukung dan mendaftarkan pasangan calon mereka untuk bersaing dalam Pilkada, dengan harapan dapat memenangkan dukungan pemilih dan memenangkan pemilihan tersebut.

Syarat Partai Usung Cagub dan Cawagub di Pilkada DKI 2024

Syarat untuk partai politik dapat mengusung Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Indonesia termasuk dalam Pilkada DKI Jakarta, umumnya diatur oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya harus dipenuhi oleh partai politik:

1. Terdaftar dan Terdaftar Kembali

Partai politik harus terdaftar dan memiliki status terdaftar kembali (rekomendasi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Memiliki Kepengurusan yang Sah

Partai politik harus memiliki kepengurusan yang sah dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPU.

3. Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara

Partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu legislatif terakhir.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahawa partai politik atau gaungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024.

Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam hal ini partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara yang sah dan ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

4. Mengajukan Dokumen Pendukung

Partai politik harus mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.

5. Memiliki Struktur Organisasi yang Memadai

Partai politik harus memiliki struktur organisasi yang memadai, termasuk di tingkat daerah yang bersangkutan.

6. Memenuhi Ketentuan Kampanye

Partai politik harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU terkait dengan proses kampanye, termasuk pelaporan dana kampanye dan batasan-batasan yang berlaku.

7. Tidak Terlibat Sengketa Hukum

Partai politik tidak boleh sedang terlibat dalam sengketa hukum yang mempengaruhi keberadaan atau status hukumnya.

8. Memenuhi Persyaratan Lain yang Ditentukan

Terkadang terdapat persyaratan lain yang ditentukan oleh KPU sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh partai politik untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi. Setelah lolos verifikasi, partai politik dapat mengusulkan pasangan calon (Cagub dan Cawagub) kepada KPU untuk didaftarkan sebagai peserta Pilkada.

Pelaksanaan Pilkada akan digelar serentak pada bulan November 2024 mendatang dan tetap mengacu kepada aturan di dalam UU tersebut.