Syarat Pemutakhiran NIK untuk Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, Simak!
HAIJAKARTA.ID – Bagi anda yang belum mengetahui syarat pemutakhiran NIK untuk pembebasan PBB-P2 di Jakarta, diharapkan menyimak informasi ini hingga akhir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan 100% pokok PBB-P2 bagi wajib pajak tertentu, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Salah satu syarat utamanya adalah validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai dengan ketentuan Syarat Pemutakhiran NIK.
Ketentuan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025
Berdasarkan Kepgub 281/2025, pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki:
- Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar
- Rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta
Jika seseorang memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.
Validasi NIK Menjadi Kunci Utama
Wajib pajak juga diwajibkan melakukan validasi data NIK yang tercantum di akun Pajak Online.
Jika data belum valid, pemutakhiran dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
“Pemutakhiran data bisa dilakukan secara online oleh masyarakat dengan mudah. Kami mendorong warga untuk segera memastikan NIK mereka tervalidasi,” ujar pejabat Dinas Pajak, menggantikan kutipan langsung dari sumber resmi.
Syarat Pemutakhiran NIK untuk Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Beberapa Syarat Pemutakhiran NIK yang perlu diperhatikan agar data dianggap valid antara lain:
1. NIK harus sesuai dengan nama wajib pajak pada SPPT PBB-P2.
2. Data NIK akan diverifikasi lewat sistem kependudukan yang telah terintegrasi.
3. NIK dinyatakan valid apabila:
- Terdaftar dalam database kependudukan nasional
- Merujuk pada individu yang masih hidup
- Nama pada NIK sesuai dengan nama di SPPT, baik dari segi ejaan maupun urutan
Jika ternyata wajib pajak dalam SPPT telah meninggal dunia, maka wajib dilakukan permohonan balik nama PBB-P2 terlebih dahulu.
Pentingnya Melakukan Balik Nama PBB-P2
Balik nama diperlukan saat terjadi peralihan kepemilikan karena warisan, hibah, atau jual beli. Proses ini memastikan SPPT PBB-P2 mencerminkan identitas pemilik terbaru.
Langkah ini bukan hanya penting untuk kepatuhan, tetapi juga menjadi dasar untuk memperoleh insentif pajak seperti pembebasan atau pengurangan pajak.
Informasi lebih lengkap tentang proses balik nama bisa diakses melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta.
Dampak Penetapan Ulang SPPT PBB-P2
Setelah seluruh proses pemutakhiran dan validasi selesai, SPPT PBB-P2 2025 akan ditetapkan ulang. Hasilnya bisa:
- Nol rupiah jika memenuhi seluruh kriteria
- Tetap seperti sebelumnya jika tidak memenuhi ketentuan
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi beban pajak sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak.
“Masyarakat diimbau segera memperbarui data melalui layanan online agar bisa menikmati manfaat pembebasan pajak,” jelas perwakilan Pemprov, menggantikan kutipan langsung resmi.
Dengan memperbarui data NIK sekarang, Anda tidak hanya berpeluang mendapatkan pembebasan PBB-P2, tetapi juga turut mendukung upaya pembangunan Jakarta yang lebih tertib dan transparan.