Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 telah dibuka sejak 15 Mei 2024 dan akan ditutup pada 13 Juni 2024.

Kesempatan ini merupakan peluang emas bagi para pemuda-pemudi Indonesia untuk meraih pendidikan berkualitas tinggi dengan prospek karir yang menjanjikan di berbagai instansi pemerintahan.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni (SIPENCATAR) di https://dikdin.bkn.go.id/.

Mari simak selengkapnya panduan pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun 2024 di bawah ini:

Cek Jadwal dan Persyaratan Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Jadwal Pelaksanaan

Pastikan Anda telah memahami jadwal pendaftaran dan persyaratan umum serta khusus untuk sekolah kedinasan yang Anda tuju.

Informasi lengkapnya dapat dilihat di portal SIPENCATAR atau website resmi instansi penyelenggara sekolah kedinasan.

Persiapan Pendaftaran

Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah SMA/Sederajat beserta transkrip nilai
  • Pas foto terbaru
  • Surat keterangan sehat
  • Dokumen lain sesuai ketentuan instansi (misalnya: surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan berkelakuan baik)

Buat Akun SIPENCATAR: Buat akun SIPENCATAR di https://dikdin.bkn.go.id/. Pastikan Anda menggunakan email dan nomor telepon yang aktif.

Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September tahun 2024;

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:

a. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10)/70,00 (skala penilaian 10-100)/2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);

b. Untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;

c. Untuk lulusan tahun 2024 dengan kurikulum merdeka sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) untuk komponen pengetahuan kelompok peminatan MIPA (terdapat mata pelajaran Fisika dan Matematika peminatan) atau IPS (terdapat mata pelajaran Ekonomi dan Sosiologi) atau Bahasa dan budaya (terdapat mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa asing lainnya).

Sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;

d. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;

e. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/OBU/MBU/MTU, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm;

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;

7. Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna/Taruni dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari
pemuka agama/adat);

9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;

11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

13. Bersedia menaati segala peraturan pada pelaksanaan SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;

15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;

16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;

17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada angka romawi V nomor 6);

18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2024 (bermaterai
10.000 Rupiah);

19. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia penerimaan.

Seluruh informasi terkait pendaftaran dan seleksi Sekolah Kedinasan 2024 hanya dapat diakses melalui portal SIPENCATAR dan website resmi instansi penyelenggara.

Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru terkait pendaftaran dan seleksi Sekolah Kedinasan 2024.