Syarat Penerima BSU Juni 2025, Semua Calon Pendaftar Wajib Tahu, Ini 6 Kriterianya!

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat penerima BSU yang cair Juni 2025, termasuk cara pengecekan status pencairan dana.
Syarat Penerima BSU yang Cair Juni 2025
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Calon penerima wajib berstatus sebagai WNI.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya pekerja yang aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima BSU.
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK.
Gaji pekerja harus sesuai dengan ketentuan upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Pegawai negeri, anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam penerima program ini.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
Misalnya Program Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
6. Bekerja di wilayah prioritas.
Pemerintah memfokuskan bantuan pada daerah-daerah yang membutuhkan percepatan pemulihan ekonomi.
Seorang pejabat dari Kemnaker mengatakan bahwa syarat-syarat tersebut disusun agar BSU tepat sasaran.
“Kami ingin BSU ini benar-benar menyasar pekerja rentan yang belum menerima bantuan lainnya,” ujarnya.
Cara Cek Penerimaan BSU Juni 2025
Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan BSU, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Situs Resmi Kemnaker
Masuk ke laman kemnaker.go.id. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan data yang valid.
2. Lengkapi Profil
Setelah berhasil masuk, lengkapi informasi pribadi, mulai dari foto, status pernikahan, hingga lokasi kerja.
3. Pantau Notifikasi
Nantinya, akan muncul notifikasi mengenai tahapan penyaluran BSU.
Tahapan ini terdiri dari tiga fase:
Tahap 1: Terdaftar.
Data pekerja diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika lolos, akan ada notifikasi sebagai calon penerima.
Tahap 2: Ditetapkan.
Jika sesuai kriteria, pekerja akan dinyatakan sebagai penerima BSU.
Tahap 3: Penyaluran.
Dana akan dikirim melalui rekening bank atau PT Pos Indonesia.
Seorang perwakilan Kemnaker menyebut bahwa proses verifikasi dilakukan dengan cermat.
“Kami berupaya agar penyaluran dana ini berjalan transparan dan tepat sasaran,” katanya.
Pemerintah juga menetapkan wilayah-wilayah prioritas untuk penerima BSU, terutama daerah dengan tingkat pengangguran tinggi atau sektor informal yang dominan.
Ini dilakukan sebagai langkah pemulihan ekonomi yang lebih merata.