Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apa saja sih syarat pindah sekolah SD SMP dan SMA di Jakarta?

Untuk pindah sekolah di Jakarta, baik untuk tingkat SD, SMP, maupun SMA, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk melakukan pindah sekolah.

Syarat Pindah Sekolah SD SMP dan SMA di Jakarta

Berikut adalah langkah-langkah umum dan persyaratan yang biasanya diperlukan untuk siswa melakukan pindah sekolah:

1. Syarat Pindah Sekolah SD (Sekolah Dasar)

  • Surat Permohonan Pindah: Surat yang diajukan oleh orang tua/wali murid yang berisi permohonan untuk pindah sekolah.
  • Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal: Surat yang menyatakan bahwa siswa tersebut sudah diperbolehkan untuk pindah oleh sekolah asal.
  • Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan: Beberapa daerah memerlukan surat rekomendasi atau keterangan dari Dinas Pendidikan setempat.
  • Rapor Asli dan Fotokopi: Rapor siswa dari sekolah asal sebagai bukti akademik.
  • Fotokopi Akta Kelahiran: Akta kelahiran siswa.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Kartu keluarga yang menunjukkan siswa adalah anggota keluarga.
  • Pas Foto: Pas foto siswa ukuran 3×4 (biasanya 2 lembar).
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik: Surat dari sekolah asal yang menyatakan bahwa siswa berkelakuan baik.

2. Syarat Pindah Sekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama)

  • Surat Permohonan Pindah: Dari orang tua/wali murid.
  • Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal: Diterbitkan oleh sekolah asal.
  • Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan: Jika diperlukan, biasanya untuk memastikan kepindahan sesuai dengan zonasi atau peraturan setempat.
  • Rapor Asli dan Fotokopi: Rapor dari sekolah asal.
  • Fotokopi Akta Kelahiran: Akta kelahiran siswa.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Menunjukkan domisili siswa.
  • Pas Foto: Ukuran 3×4, biasanya 2 lembar.
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik: Dari sekolah asal.

3. Syarat Pindah Sekolah SMA (Sekolah Menengah Atas)

  • Surat Permohonan Pindah: Dari orang tua/wali murid.
  • Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal: Diterbitkan oleh sekolah asal.
  • Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan: Jika diperlukan, terutama jika ada perbedaan kurikulum atau sistem pendidikan.
  • Rapor Asli dan Fotokopi: Rapor dari sekolah asal.
  • Fotokopi Akta Kelahiran: Akta kelahiran siswa.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Menunjukkan domisili siswa.
  • Pas Foto: Ukuran 3×4, biasanya 2 lembar.
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik: Dari sekolah asal.
Ilustrasi Pindah Sekolah (Foto: Tribunnews.com)

Prosedur Umum Pindah Sekolah di Jakarta

Proses pindah sekolah di Jakarta, baik untuk SD, SMP, maupun SMA, memiliki langkah-langkah dan persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi. Berikut adalah panduan umum yang dapat membantu:

1. Mengajukan Surat Permohonan Pindah

Orang tua atau wali murid harus membuat surat permohonan pindah sekolah yang ditujukan kepada kepala sekolah asal.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal

Setelah surat permohonan diajukan, pihak sekolah asal akan mengeluarkan surat keterangan pindah.

3. Mengurus Surat Rekomendasi atau Keterangan dari Dinas Pendidikan

Beberapa sekolah atau daerah mungkin memerlukan surat rekomendasi atau keterangan dari Dinas Pendidikan setempat.

4. Menyiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

  • Rapor Asli dan Fotokopi: Rapor siswa dari sekolah asal.
  • Fotokopi Akta Kelahiran: Bukti kelahiran siswa.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Bukti domisili siswa.
  • Pas Foto: Biasanya ukuran 3×4, sebanyak 2 lembar.
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik: Diterbitkan oleh sekolah asal.

5. Mendaftarkan ke Sekolah Tujuan

Ajukan pendaftaran ke sekolah tujuan dengan melampirkan semua dokumen yang telah disiapkan.

6. Proses Administrasi di Sekolah Tujuan

Sekolah tujuan akan memproses administrasi dan menilai apakah siswa dapat diterima atau tidak.

7. Konfirmasi Pindah

Setelah diterima di sekolah tujuan, lakukan konfirmasi kepindahan dengan menginformasikan kepada sekolah asal dan menyerahkan surat keterangan pindah.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan bagi para siswa yang ingin pindah:

  • Surat Permohonan Pindah dari orang tua/wali murid.
  • Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal.
  • Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan (jika diperlukan).
  • Rapor Asli dan Fotokopi.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas Foto ukuran 3×4 (2 lembar).
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal.

Jika ada kebingungan atau memerlukan informasi lebih lanjut, bisa langsung menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta:

  • Alamat: Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan
  • Telepon: (021) 573-1441
  • Website: disdik.jakarta.go.id

Tips Tambahan

Pastikan mengetahui zonasi yang berlaku karena beberapa sekolah mungkin memiliki persyaratan zonasi yang ketat.

Sebaiknya komunikasikan terlebih dahulu dengan sekolah tujuan mengenai ketersediaan tempat dan persyaratan khusus yang mungkin mereka miliki.

Perhatikan jadwal akademik agar proses pindah sekolah tidak mengganggu proses belajar siswa.

Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, proses pindah sekolah di Jakarta dapat berjalan dengan lancar.