Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 menetapkan besaran tunjangan uang makan PNS berdasarkan golongan.

Lalu bagaimana syarat PNS dapat tunjangan uang makan nantinya?

Kebijakan ini akan menjadi acuan dalam pemberian uang makan bulan Juni 2025, yang dihitung berdasarkan kehadiran selama bulan Mei 2025.

Syarat PNS Dapat Tunjangan Uang Makan Juni 2025

Meskipun tunjangan ini merupakan hak, tidak semua PNS langsung berhak menerima. Hanya pegawai yang memenuhi syarat tunjangan uang makan PNS bulan Juni 2025 berikut yang akan mendapatkan hak tersebut:

  • Tercatat hadir secara resmi dalam daftar kehadiran.
  • Tidak sedang cuti, termasuk cuti tahunan, sakit, melahirkan, maupun tugas belajar.
  • Tidak sedang menjalankan dinas luar atau diperbantukan ke luar instansi.
  • Tidak mangkir atau tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Bila satu saja dari syarat di atas tidak terpenuhi pada hari tertentu, maka uang makan pada hari itu tidak dibayarkan.

Tunjangan Uang Makan PNS per Golongan

Berikut rincian nominal per hari sesuai golongan:

  • Golongan I dan II: Rp 35.000
  • Golongan III: Rp 37.000
  • Golongan IV: Rp 41.000

Dengan asumsi terdapat 22 hari kerja efektif di bulan Mei 2025, maka total uang makan yang akan diterima PNS pada Juni 2025 adalah:

Golongan I dan II: Rp 770.000

Golongan III: Rp 814.000

Golongan IV: Rp 902.000

 

Perbedaan Waktu Pencairan di Instansi Pusat dan Daerah

Terdapat perbedaan dalam mekanisme pencairan uang makan antara instansi pusat dan instansi daerah:

Instansi Pusat: Proses relatif cepat karena sudah terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

Instansi Daerah: Pencairan bisa lebih lambat, bergantung pada kelengkapan dokumen administrasi dan kesiapan anggaran daerah masing-masing.

Karena itulah, PNS daerah kerap menerima uang makan lebih lambat dibandingkan rekan-rekan di kementerian atau lembaga pusat.

Manfaat Tunjangan Bagi Kesejahteraan PNS

Tunjangan uang makan bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tapi juga bentuk dukungan kesejahteraan PNS.

Besaran yang diterima dapat berubah sesuai jumlah hari kerja efektif, yang bisa berkurang karena adanya cuti bersama atau libur nasional.

Pemberian tunjangan ini diharapkan mendorong disiplin kerja, serta menjamin kebutuhan dasar pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.