Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Syarat WFH ASN Jakarta yang harus dipenuhi, kira-kira apa saja?

Melalui Surat Edaran terbaru, ASN di lingkungan Pemprov DKI kini diperbolehkan menjalankan work from home (WFH) setiap hari Jumat, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel sekaligus adaptif terhadap perkembangan zaman.

WFH Tidak Berlaku untuk Semua ASN

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3/SE/2026, kebijakan WFH tidak diberikan secara menyeluruh kepada seluruh ASN.

Hanya sekitar 25% hingga 50% pegawai di tiap unit kerja yang dapat menjalankan sistem kerja dari rumah.

Penentuan ASN yang berhak WFH dilakukan melalui proses seleksi internal, dengan mempertimbangkan jenis tugas dan kebutuhan pelayanan publik di masing-masing instansi.

Syarat ASN yang Boleh WFH

Tidak semua ASN bisa langsung menikmati kebijakan ini. Ada beberapa ketentuan utama yang wajib dipenuhi, antara lain:

  • Memiliki masa kerja minimal 2 tahun
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Tugas pekerjaan memungkinkan dilakukan secara jarak jauh
  • Lolos seleksi dari unit kerja masing-masing

Dengan kata lain, kebijakan ini lebih ditujukan bagi ASN yang sudah berpengalaman dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik.

Tetap Wajib Absen dan Lapor Kinerja

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap harus menjalankan kewajiban administrasi seperti biasa. Pemerintah mewajibkan:

Presensi online melalui aplikasi mobile

  • Pagi: pukul 06.00 – 08.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00 – 18.00 WIB
  • Menyampaikan laporan kinerja harian

Langkah ini dilakukan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga meskipun tidak bekerja dari kantor.

Bagian dari Transformasi Budaya Kerja

Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, khususnya terkait modernisasi sistem kerja ASN yang lebih fleksibel, berbasis kinerja, dan memanfaatkan teknologi digital.

Pemprov DKI juga menegaskan akan melakukan monitoring ketat terhadap produktivitas ASN, guna memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan.

Ada Aturan Tambahan dan Potensi Sanksi

Sejumlah aturan pendukung juga disiapkan, termasuk larangan bagi ASN untuk menyalahgunakan waktu WFH, seperti bekerja dari tempat yang tidak semestinya (misalnya kafe untuk kepentingan non-kerja).

ASN yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai.

Penerapan WFH setiap Jumat bagi ASN DKI Jakarta menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif.

Dengan seleksi ketat dan pengawasan berkelanjutan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja sekaligus keseimbangan kerja ASN.