Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pinjaman KUR BNI 2024 ini merupakan sebuah fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh masyarakat untuk modal usaha UMKM.

Selain itu juga untuk PNS, TNI maupun Polri juga bisa mengajukan pinjaman KUR BNI ini untuk modal atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tenor waktu yang diberikan juga cukup lama, dengan jangka waktu cicilan maksimal 3-5 tahun ada juga yang 4-5 tahun.

Suku bunga yang diberikan oleh bank BNI yakni 6% efektif per tahun. Namun bagi pemohon, sebaiknya harus memenuhi sejumlah syarat dan dokumen yang telah ditetapkan.

Pinjaman KUR BNI 2024 Rp200 Juta

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mengutip laman resmi BNI, berikut adalah simulasi kredit KUR BNI di tahun 2024. Angsuran ini bisa berubah sewaktu-waktu.

1. Pinjaman Rp50 Juta

  • Angsuran 12 bulan: Rp4.303.321
  • Angsuran 24 bulan: Rp2.216.031
  • Angsuran 36 bulan: Rp1.521.097

2. Pinjaman Rp100 juta

  • Angsuran 12 bulan: Rp8.606.643
  • Angsuran 24 bulan: Rp4.432.061
  • Angsuran 36 bulan: Rp3.042.194
  • Angsuran 48 bulan: Rp2.348.503
  • Angsuran 60 bulan: Rp1.933.280

3. Pinjaman 200 juta

  • Angsuran 12 bulan: Rp17.213.286
  • Angsuran 24 bulan: Rp8.864.122
  • Angsuran 36 bulan: Rp6.084.387
  • Angsuran 48 bulan: Rp4.697.006
  • Angsuran 60 bulan: Rp3.86.560

Syarat Pengajuan KUR BNI 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Usaha telah berjalan minimal selama enam bulan.
  • Tidak sedang menerima Kredit Produktif dan Kredit Program di luar KUR dari Perbankan/Lembaga Pembiayaan.
  • KUR tetap dapat diajukan walau sedang menerima Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk tujuan produktif dan/atau Kartu Kredit asalkan dalam kondisi lancar.
  • Dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi yang telah menikah.
  • Surat izin usaha (NIB) atau surat keterangan usaha lainnya yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
  • Fotokopi dokumen agunan untuk pengajuan kredit lebih dari Rp100 juta.
  • Menyertakan NPWP untuk kredit lebih dari Rp50 juta