Tanggapan BGN Terkait Kasus SPPG Mark Up Harga: Mitra Nakal Harus Berhadapan dengan Proses Hukum
HAIJAKARTA.ID – Isu dugaan penggelembungan harga bahan baku pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat dalam rapat koordinasi pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Solo Raya.
Dalam forum tersebut, mencuat berbagai laporan yang memicu perhatian serius pimpinan lembaga.
Tanggapan BGN Terkait Kasus SPPG Mark Up Harga
Sorotan publik kini tertuju pada tanggapan BGN terkait kasus SPPG mark up harga bahan baku yang disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang.
Rapat yang digelar Selasa (24/2/2026) itu diikuti 933 Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi dari Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar.
Dalam forum tersebut, Nanik mengungkapkan banyak laporan terkait praktik penggelembungan harga bahan baku oleh mitra penyedia.
Ia menyampaikan bahwa cukup banyak peserta rapat melaporkan adanya mitra yang menaikkan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memaksa dapur menerima bahan baku berkualitas rendah.
“Banyak laporan yang masuk mengenai mitra nakal yang menaikkan harga di atas HET serta memaksa dapur menerima bahan pangan dengan mutu yang tidak layak,” ujar Nanik dalam rapat tersebut.
Sebagai bagian dari Tanggapan BGN Terkait Kasus SPPG Mark Up Harga Bahan Baku, Nanik menegaskan bahwa Kepala SPPG dan pengawas tidak boleh berkompromi dengan praktik semacam itu.
Ia mengingatkan agar para pengelola dapur tidak mengikuti kehendak mitra yang bermain harga, apalagi sampai bekerja sama dalam praktik yang melanggar aturan.
“Ingat, jangan sampai mengikuti permintaan, terlebih menjalin kerja sama dengan mitra yang menggelembungkan harga bahan pangan program MBG, apalagi jika kualitasnya buruk,” tegasnya.
Pengecekkan Dapur yang Mark Up Harga
Nanik juga langsung memerintahkan koordinator wilayah untuk turun melakukan pengecekan dapur-dapur yang diduga terjadi mark up.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila temuan tersebut masuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, apabila BPK menemukan adanya penggelembungan harga di atas HET, maka Kepala SPPG yang akan dimintai pertanggungjawaban.
“Jika dalam pemeriksaan BPK ditemukan mark up melebihi HET, maka Kepala SPPG yang akan bertanggung jawab. Mitra bisa saja lepas tangan, tetapi Anda yang berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari Tanggapan BGN Terkait Kasus SPPG Mark Up Harga Bahan Baku yang kini menjadi perhatian luas.
BGN juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut berupa skorsing, pembatasan pemasok, hingga pelarangan praktik pemaksaan supplier tertentu.
Nanik meminta Kepala SPPG menyampaikan peringatan keras kepada para mitra.
“Sampaikan kepada mitra Anda, jika terbukti melakukan mark up dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya hentikan kerja samanya,” kata Nanik.
Wajib Libatkan Minimal 15 Supplier Lokal
Sebagai langkah pencegahan, BGN mewajibkan setiap dapur SPPG melibatkan minimal 15 supplier. Prioritas diberikan kepada kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, hingga BUMDesa setempat.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mewajibkan program MBG memprioritaskan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro dan koperasi lokal, bukan koperasi bentukan mitra untuk mengakali regulasi.
Dalam Tanggapan BGN Terkait Kasus SPPG Mark Up Harga Bahan Baku, Nanik menegaskan bahwa pelibatan banyak pemasok lokal tidak hanya menjaga transparansi harga, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi desa.
BGN berharap program MBG tidak hanya berfokus pada peningkatan gizi masyarakat, melainkan juga mampu menjadi penggerak ekonomi daerah melalui kolaborasi dengan pelaku usaha lokal.

