sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, masyarakat Indonesia kembali mengenal tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan kepada keluarga, kerabat, hingga karyawan di perusahaan.

Namun belakangan ini, muncul polemik terkait surat ormas minta THR ke pengusaha yang beredar luas di media sosial.

Surat tersebut disebut berasal dari pengurus lingkungan di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dan menjadi sorotan publik karena mencantumkan nominal sumbangan tertentu kepada perusahaan.

Kasus Surat Ormas Minta THR ke Pengusaha

Dalam surat yang viral itu, tercantum nominal sumbangan yang diminta kepada perusahaan mulai dari Rp500.000, Rp300.000 hingga Rp200.000.

Permintaan tersebut diajukan oleh pengurus dari RW 09 Kelurahan Kamal.

Publik juga menyoroti adanya beberapa surat dengan nominal berbeda yang mengatasnamakan berbagai jabatan, seperti Ketua RW, Wakil Ketua RW, Kamtibmas, Danton hingga Kasatlak Hansip RW.

Kabar mengenai surat ormas minta THR ke pengusaha ini kemudian memicu perdebatan di masyarakat, terutama mengenai etika permintaan dana kepada pihak perusahaan.

Ketua RW Beri Klarifikasi

Menanggapi polemik tersebut, Ketua RW 09 Kelurahan Kamal, Wijaya Kusuma, akhirnya memberikan penjelasan terkait praktik pengajuan proposal THR tersebut.

Ia mengatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai ketua RW beberapa bulan terakhir setelah menggantikan ketua sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Wijaya menyampaikan bahwa dirinya hanya melanjutkan format proposal yang sudah digunakan sejak lama oleh pengurus sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa proposal tersebut dibuat mengikuti pola yang telah digunakan pada masa kepengurusan sebelumnya, termasuk mencantumkan berbagai jabatan pengurus lingkungan dalam surat tersebut.

Menurutnya, praktik tersebut bukan hal baru bagi perusahaan di sekitar wilayah RW 09 karena selama ini pihak perusahaan sudah terbiasa menerima proposal serupa dari pengurus lingkungan.

Dana Bingkisan Lebaran

Wijaya juga membantah anggapan bahwa surat yang beredar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus RW.

Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang terkumpul nantinya akan digabungkan dan digunakan untuk membeli bingkisan Lebaran bagi pihak-pihak yang membantu operasional lingkungan.

Ia menjelaskan bahwa bingkisan tersebut rencananya akan diberikan kepada para pengurus RT beserta jajarannya serta petugas PPSU yang bertugas di wilayah tersebut.

Selain itu, menurut Wijaya, pengajuan proposal dilakukan karena pihak RW tidak memiliki anggaran khusus untuk memberikan THR kepada pengurus lingkungan.

Ia mengatakan bahwa dana yang diperoleh akan digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan seperti kain, biskuit, minyak goreng, dan beras yang kemudian dibagikan kepada para penerima.

Nominal Tidak Bersifat Wajib

Terkait nominal yang tercantum dalam surat, Wijaya menegaskan bahwa angka tersebut bukan kewajiban bagi perusahaan.

Ia menyampaikan bahwa nilai yang tertulis hanyalah mengikuti format lama dari proposal sebelumnya dan perusahaan tidak diwajibkan memberikan dana sesuai angka tersebut.

Menurutnya, kontribusi dari perusahaan biasanya berbeda-beda dan tidak semuanya memberikan jumlah yang sama.

Wijaya juga mengungkapkan bahwa proposal tersebut baru disebarkan kepada beberapa perusahaan di wilayah RW 09 dan dana yang diharapkan belum sepenuhnya terkumpul.

Setelah polemik mengenai surat ormas minta THR ke pengusaha menjadi perbincangan luas, Wijaya menyatakan akan mengevaluasi sistem pengajuan proposal tersebut.

Ia menilai perlu adanya perbaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun pihak perusahaan.

Ke depan, pihaknya mempertimbangkan untuk merapikan sistem pengajuan proposal, termasuk kemungkinan menyatukan surat permintaan atau melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan.