Tante Siksa Keponakan Yatim Piatu di Kampar Gegara Cucian Kurang Bersih, Korban Babak Belur di Kepala hingga Badan
Tragedi memilukan terjadi seorang tante siksa keponakan yatim piatu di Kampar tepatnya di Desa Torai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Seorang gadis yatim piatu berusia 18 tahun berinisial VW menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh tantenya sendiri, Citra Hadayani.
Tante Siksa Keponakan Yatim Piatu di Kampar Viral
Kisah menyedihkan ini viral di media sosial setelah video kondisi korban tersebar luas.
VW terlihat menderita dengan mata kanan membengkak dan pipi penuh luka lebam, bukti nyata dari kekerasan fisik yang telah dialaminya.
Adanya dugaan korban mengalami kekerasan tersebut lantaran cucian baju hingga membersihkan rumah tidak terlihat bersih bagi pelaku.
Disiksa, Lapar, dan Tidur di Gudang Tanpa Alas
Dalam pengakuannya kepada polisi, VW mengungkapkan kondisi yang dialaminya selama tinggal bersama pelaku.
Ia sering kali tidak diberi makan dan dipaksa tidur di gudang tanpa kasur.
“Saya tidak pernah diberi makan, bahkan harus tidur di gudang tanpa alas,” ujar VW lirih kepada penyidik. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami siksaan hampir setiap hari, dari dipukul, ditendang, hingga barang-barangnya diambil paksa.
Kekerasan Terbongkar Saat Aksi Pemukulan Disaksikan Warga
Kasus ini terbongkar pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, ketika warga melihat langsung aksi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap VW. Warga yang tidak tahan menyaksikan kekejaman tersebut langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor.
Dipukul dengan Tangkai Sapu dan Rotan, Diinjak di Punggung
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan pelaku kekerasan tersebut.
“Pelaku langsung kami amankan setelah laporan warga kami terima tadi malam,” ungkap Gian kepada media, Minggu (25/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kekerasan dipicu oleh tuduhan bahwa korban tidak mencuci pakaian dan membersihkan rumah dengan baik.
Pelaku memukul korban dengan tangkai sapu dan rotan, serta menginjak bagian tubuh korban, termasuk wajah, tangan, dan punggung.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Dijerat UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Kami sedang menelusuri seberapa sering korban mendapatkan perlakuan ini. Sementara motif yang disampaikan pelaku karena marah terhadap korban yang dianggap tidak bekerja dengan baik di rumah,” tutup AKP Gian.