Target Razia Operasi Zebra Semeru 2024 Polrestabes Surabaya, ini Daftar Lengkap 10 Pelanggarannya!
HAIJAKARTA.ID – Polrestabes Surabaya resmi melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024 mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menjaga keamanan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Selain memberlakukan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Operasi Zebra kali ini juga akan kembali menerapkan sistem tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan berkendara dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih baik.
Ada 10 target Razia Operasi Zebra Semeru 2024 Polrestabes Surabaya, antara lain:
1. Berboncengan lebih dari satu orang (khusus sepeda motor).
2. Pengendara di bawah umur.
3. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
4. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol.
5. Penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi.
6. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
7. Pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI.
8. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara.
9. Melawan arus saat berkendara.
10. Menerobos lampu merah.
Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pengguna jalan serta mengurangi potensi kecelakaan. Bagi masyarakat, diimbau untuk mematuhi aturan dan menghindari pelanggaran agar
terhindar dari sanksi selama razia berlangsung.