Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per 7 Juli 2025 masih berlaku, cek tarifnya!

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menerapkan sistem iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 hingga saat ini.

Meskipun rencana perubahan sistem kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sudah mulai diperkenalkan.

Meskipun banyak masyarakat yang menantikan implementasi sistem KRIS, kenyataannya sistem kelas lama yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, masih terus digunakan dan menjadi dasar perhitungan iuran kepesertaan.

Hal ini juga ditegaskan kembali dalam pemberlakuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih mengacu pada skema sebelumnya.

Apa Itu Sistem KRIS?

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah kebijakan baru yang dirancang untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan menyetarakan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Namun, karena berbagai pertimbangan teknis dan kesiapan rumah sakit, implementasi KRIS ini masih dalam tahap transisi dan diperkirakan baru akan benar-benar diterapkan secara penuh paling cepat pada akhir tahun 2025.

Bahkan, Menteri Kesehatan mengusulkan agar penerapannya diundur hingga Desember 2025.

Rincian luran BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres 63 Tahun 2022

Rincian luran BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres 63 Tahun 2022

1. Peserta Penerima Bantuan luran (PBI)

Bagi peserta yang tergolong sebagai PBI atau Penerima Bantuan luran, seluruh biaya iuran setiap bulannya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Biasanya, peserta PBI berasal dari keluarga kurang mampu yang datanya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS luran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi atau lembaga)
  • 1% dibayar oleh peserta
  • Bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta:
  • Besarannya sama, yakni 5% dari gaji, dengan skema pembayaran yang sama seperti di atas.

3. luran Keluarga Tambahan PPU

Untuk anggota keluarga tambahan yang meliputi anak keempat dan seterusnya, serta orang tua (ayah, ibu) dan mertua dari peserta PPU, akan dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

Biaya ini ditanggung oleh peserta PPU, bukan oleh pemberi kerja.

4. Peserta Mandiri, PBPU, dan Bukan Pekerja

Bagi masyarakat yang tidak bekerja di bawah instansi atau perusahaan dan memilih untuk menjadi peserta mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU dan bukan pekerja), maka iurannya adalah sebagai berikut:

  • Kelas III: Total iuran: Rp 42.000 per bulan

Namun, Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp 35.000

Sebelumnya (tahun 2020), peserta hanya membayar Rp 25.500, dan pemerintah menyubsidi Rp 16.500

  • Kelas II: luran sebesar Rp 100.000 per bulan per orang
  • Kelas I: luran sebesar Rp 150.000 per bulan per orang

5. luran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta dari kalangan Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis, mendapat ketentuan khusus.

luran mereka sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh biaya ini dibayarkan oleh pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda Keterlambatan

Batas akhir pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan iuran sejak 1 Juli 2016, selama peserta tidak menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.

Jika dalam waktu 45 hari setelah aktif kembali peserta mengakses layanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan sebagai berikut:

  • Besar denda: 5% dari biaya awal pelayanan rawat inap x jumlah bulan tertunggak
  • Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
  • Denda maksimal Rp 30 juta

Untuk peserta PPU, denda tersebut ditanggung oleh pemberi kerja.