Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Triwulan III 2025 Berlaku Mulai 14 Juli, Cek Rinciannya!
HAIJAKARTA.ID- Tarif listrik pelanggan non subsidi Triwulan III 2025 berlaku mulai 14 ini, cek selengkapnya!
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan selama periode Triwulan III tahun 2025, yang mencakup bulan Juli hingga September.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan tidak menaikkan tarif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah ingin memastikan bahwa beban masyarakat dan pelaku usaha tidak semakin berat di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika harga energi.
Selain golongan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 kelompok pelanggan subsidi PLN juga dipastikan tetap, alias tidak mengalami perubahan.
Golongan pelanggan yang termasuk dalam kategori subsidi ini meliputi rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, pelaku industri skala kecil, pelanggan sosial, hingga sektor UMKM yang memanfaatkan listrik untuk kegiatan usaha produktifnya.
Optimalkan Efisiensi Operasional
Pemerintah berharap agar PLN terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengabaikan kualitas pelayanan terhadap pelanggan.
Dengan langkah-langkah efisiensi tersebut, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat ditekan, sehingga keberlanjutan penyediaan listrik tetap terjaga.
Kebijakan tarif listrik ini mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tentang mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik setiap tiga bulan bagi pelanggan nonsubsidi.
Penyesuaian tersebut berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan parameter ekonomi makro dari Februari hingga April 2025, sebenarnya ada potensi kenaikan tarif listrik.
Namun demikian, pemerintah memilih untuk menahan tarif agar tidak naik, demi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Komitmen PLN untuk Pelayanan Listrik Andal
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa PLN siap mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait stabilitas tarif listrik.
Menurutnya, menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan mutu pelayanan merupakan prioritas utama perusahaan.
Selain meningkatkan pelayanan, PLN juga terus berupaya mengefisiensikan biaya operasional agar mampu bersaing dan memperluas cakupan penjualan listrik ke seluruh lapisan masyarakat dan sektor industri.
Efisiensi ini juga mendukung kelancaran operasional bisnis dan mendongkrak pertumbuhan konsumsi listrik nasional.
Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Triwulan III 2025
Berikut ini adalah daftar tarif listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi selama periode Juli hingga September 2025:
- Rumah Tangga Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga Daya 3.500-5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah Tangga Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Bisnis Kecil Daya 6.600-200.000 VA (B-2/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Bisnis Besar Tegangan Menengah (B-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri Menengah-Tinggi (1-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri Besar Tegangan Tinggi (1-4/TT): Rp 996,74 per kWh
- Pemerintah Daya 6.600-200.000 VA (P-1/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Pemerintah Daya di atas 200.000 VA (P-2/TM): Rp 1.522,88 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh
Dengan kebijakan ini, masyarakat dan pelaku industri dapat merencanakan kebutuhan energi mereka dengan lebih tenang.
Pemerintah dan PLN juga menegaskan bahwa tarif tersebut dapat ditinjau kembali jika terjadi perubahan signifikan dalam parameter ekonomi makro pada triwulan berikutnya.