Tarif Listrik PLN 5-10 Agustus 2025 untuk Seluruh Golongan Pelanggan Tetap, Ada Kenaikan Harga?
HAIJAKARTA.ID- Tarif listrik PLN 5-10 Agustus 2025 untuk seluruh golongan pelanggan tetap, benarkah mengalami kenaikan harga?
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan bahwa tarif listrik PLN per kWh (kilowatt hour) untuk pekan ini, tepatnya periode 4 hingga 10 Agustus 2025, tidak mengalami perubahan.
Artinya, besaran tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap mengacu pada tarif sebelumnya, tanpa ada penyesuaian harga baru.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu di Jakarta.
la menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kestabilan daya beli masyarakat, sekaligus untuk mendorong daya saing sektor industri nasional di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.
Menurutnya, keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan ketiga tahun ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menopang momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Tarif listrik hanya akan disesuaikan jika ada keputusan lanjutan dari pemerintah, berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku.
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Aturan
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi memang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Penentuan ini didasarkan pada sejumlah faktor ekonomi utama, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, meskipun data ekonomi pada periode Februari hingga April 2025 menunjukkan adanya kenaikan di sejumlah parameter tersebut, pemerintah tetap memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Agustus ini.
Rincian Tarif Listrik PLN per kWh
Berdasarkan informasi resmi dari PT PLN (Persero), berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, pemerintahan, hingga pelanggan bersubsidi:
1. Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kW
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintahan 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bersubsidi (24 Golongan Pelanggan)
Tarif untuk pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, mencakup berbagai golongan seperti pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, pelaku UMKM, bisnis kecil, hingga industri kecil.
Berikut daftar tarif listrik bersubsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA (RTM/rumah tangga mampu): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Perbedaan Prabayar dan Pascabayar
Meski tarif listrik sama, ada perbedaan dalam cara pembayaran antara pelanggan prabayar dan pascabayar.
Pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan listrik. Token dimasukkan ke meteran untuk mengaktifkan pasokan listrik.
Sementara itu, pelanggan pascabayar akan mendapatkan tagihan listrik di akhir periode penggunaan, sesuai dengan jumlah konsumsi listrik yang tercatat pada meteran.
Dengan keputusan untuk menahan tarif listrik di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat menikmati akses energi listrik secara terjangkau tanpa membebani pengeluaran rumah tangga dan usaha.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong stabilitas biaya operasional industri yang bergantung pada pasokan listrik dari PLN.