sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Tarif listrik PLN periode 22-27 Juli 2025, begini rincian tarif setiap golongan!

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi mengumumkan dan menetapkan tarif tenaga listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan III tahun 2025, yang berlaku sejak bulan Juli hingga September 2025.

Dalam penetapan tersebut, tidak terdapat perubahan atau kenaikan harga dari tarif sebelumnya.

Dengan demikian, besaran tarif listrik yang diberlakukan pada pekan 21 hingga 27 Juli 2025 tetap mengacu pada kebijakan tarif Triwulan I (Januari-Maret 2025).

Tujuan Penetapan Tarif Tetap

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Pemerintah menilai bahwa menjaga tarif listrik tetap stabil dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung iklim investasi dan daya saing industri dalam negeri.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, yang menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kebijakan tarif listrik yang tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha.

la menambahkan bahwa penyesuaian tarif hanya akan dilakukan apabila terdapat kebijakan baru atau perubahan signifikan pada parameter ekonomi makro.

Kelompok Pelanggan dan Rincian Tarif Listrik per kWh

Dalam kebijakan ini, pelanggan PLN dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pelanggan subsidi dan pelanggan non-subsidi.

Masing-masing kelompok memiliki struktur tarif yang berbeda, tergantung pada daya listrik yang digunakan dan jenis penggunaannya.

1. Pelanggan Subsidi

Pelanggan subsidi mencakup masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta sektor sosial dan usaha kecil lainnya.

Berikut adalah tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku untuk kelompok ini:

a. Golongan Sosial (S-1/TR)

  • Daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Daya 3.500 VA – 200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Daya di atas 200 kVA (S-2/TM): Rp 925 per kWh

b. Golongan Rumah Tangga Miskin (R-1/TR Subsidi)

  • Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Daya 900 VA: Rp 605 per kWh

2. Pelanggan Non-Subsidi

Pelanggan non-subsidi merupakan kelompok yang tidak lagi menerima bantuan tarif dari pemerintah, umumnya terdiri dari rumah tangga menengah ke atas, pelaku bisnis, industri besar, serta instansi pemerintah.

1. Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR (900 VA, Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR atau TM (di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh

2. Golongan Bisnis

  • B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM atau TT (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

Dasar Penetapan Tarif Listrik Non-Subsidi

Untuk pelanggan non-subsidi, penetapan tarif listrik merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme tarif listrik berdasarkan parameter ekonomi makro.

Beberapa faktor penting yang mempengaruhi penetapan tarif listrik non-subsidi antara lain:

  • Kurs Rupiah terhadap Dolar AS
  • Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
  • Tingkat inflasi nasional
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Namun, meskipun parameter tersebut mengalami fluktuasi setiap triwulan, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif listrik pada Triwulan III ini demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong konsumsi domestik.