Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Minggu (5/1/2025).

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui pungutan tambahan pajak kendaraan.

Apa Itu Opsen PKB dan Dampaknya?

Opsen PKB adalah pungutan tambahan atas pajak kendaraan bermotor yang dikenakan kepada masyarakat.

Dengan adanya opsen ini, masyarakat perlu memperhitungkan peningkatan jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, terutama bagi yang membeli kendaraan baru.

Saat ini, ada 7 komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yaitu:

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
  • Opsen BBN KB.
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  • Opsen PKB.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
  • Biaya Administrasi STNK.
  • Biaya Administrasi TNKB.

Dengan penambahan opsen PKB dan opsen BBN KB, jumlah komponen pajak menjadi sembilan pungutan.

Contoh Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Sebagai contoh, jika kendaraan Anda dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB sebesar Rp660 ribu akan ditambahkan, karena dihitung sebesar 66 persen dari PKB.

Dengan demikian, total pajak kendaraan menjadi Rp1,66 juta.

Opsen BBN KB dihitung dengan cara yang sama, yaitu sebesar 66 persen dari nilai BBN KB yang ditetapkan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Masyarakat dapat memantau status pajak kendaraan melalui laman resmi atau aplikasi digital. Berikut panduannya:

Melalui Situs Resmi Samsat

1. Kunjungi situs resmi Samsat daerah sesuai nomor kendaraan.

2. Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, termasuk huruf awal, angka, dan huruf akhir.

3. Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) (hitam, merah, atau kuning).

4. Centang kotak “Saya Bukan Robot” dan klik Lihat Info.

5. Informasi detail kendaraan, termasuk pajak dan biaya, akan muncul.

Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

1. Unduh aplikasi Signal melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Setelah diunduh, buka aplikasi dan geser untuk melanjutkan ke beranda.

3. Setujui aplikasi untuk mengakses lokasi Anda.

4. Daftar akun dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon, dan membuat kata sandi.

5. Verifikasi akun dengan:

  • Mengunggah foto KTP dan selfie.
  • Memasukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon terdaftar.
  • Memverifikasi melalui email.

6. Setelah akun aktif, tambahkan kendaraan dengan memasukkan:

  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  • Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

7. Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka untuk melihat detail informasi pajak kendaraan Anda.

Pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBN KB menambah beban pajak yang harus diperhatikan masyarakat, terutama bagi pembeli kendaraan baru.

Namun, akses digital melalui situs resmi dan aplikasi Signal memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek dan mengelola kewajiban pajaknya secara efisien.

Dengan memahami perhitungan dan mekanisme opsen ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam merencanakan anggaran dan mematuhi kewajiban pajak kendaraan.