Tarif Pajak Angkutan Penumpang di Jawa Barat Turun 2026, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menurunkan tarif pajak angkutan penumpang di Jawa Barat berpelat kuning mulai tahun 2026.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya meringankan beban sektor transportasi.
Penurunan tarif ini berlaku khusus untuk kendaraan umum pelat kuning, sementara pajak kendaraan pribadi dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan Tarif Pajak Angkutan Penumpang di Jawa Barat
Dedi menjelaskan bahwa sebelumnya pada 2025, tarif pajak angkutan penumpang pelat kuning dikenakan sebesar 60 persen.
Mulai 2026, tarif tersebut diturunkan signifikan menjadi 30 persen.
Sementara itu, untuk kendaraan pelat kuning angkutan barang, tarif pajak yang sebelumnya mencapai 100 persen kini diturunkan menjadi 70 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha transportasi bertahan dan berkembang.
Menurut Dedi, kebijakan penurunan tarif pajak ini bertujuan untuk mengurangi beban operasional angkutan penumpang dan barang.
Dengan turunnya pajak, diharapkan biaya operasional dapat ditekan sehingga berdampak positif terhadap layanan transportasi dan harga jasa angkutan.
Selain itu, seluruh layanan pemerintahan di Jawa Barat, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, kembali berjalan normal sejak 2 Januari 2026.
Pajak Kendaraan Pribadi
Di tengah penurunan tarif pajak angkutan penumpang, Dedi menegaskan bahwa pajak kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat tidak mengalami kenaikan.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap sama seperti tahun 2025.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan memberikan kepastian bagi masyarakat pemilik kendaraan pribadi.
Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan warga berkontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan dan pelebaran jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.
Ia menilai kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Menutup pernyataannya, Dedi mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk tetap memenuhi kewajiban pajak pada 2026.
Ia menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun Jawa Barat yang lebih maju.

