Tarif Pajak Progresif di Jakarta Terancam Bakal Dihapus, Pemprov: Biar Lebih Transparan

HAIJAKARTA.ID – Tarif Pajak Progresif di Jakarta tengah menjadi sorotan publik setelah muncul wacana bahwa kebijakan ini bakal dihapus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut-sebut sedang mengevaluasi efektivitas sistem pajak tersebut, yang selama ini diterapkan untuk kendaraan bermotor dengan kepemilikan lebih dari satu.
Tarif Pajak Progresif di Jakarta Terancam Dihapus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan penghapusan Tarif Pajak Progresif di Jakarta untuk kendaraan bermotor.
Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya untuk menertibkan administrasi serta memastikan akurasi data kepemilikan kendaraan.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyatakan bahwa penghapusan pajak progresif menjadi salah satu opsi yang sedang dibahas.
Menurutnya, kebijakan ini dimaksudkan agar data pemilik kendaraan benar-benar mencerminkan individu yang sesungguhnya memiliki kendaraan tersebut.
“Tujuan penghapusan pajak progresif ini berkaitan dengan ketertiban administrasi serta penegakan hukum yang lebih baik. Dengan begitu, biar lebih transparan data kepemilikan kendaraan atas nama pemilik yang sebenarnya,” ungkap Agus.
Aturan Baru Berlaku Mulai Januari 2025
Saat ini, Tarif Pajak Progresif di Jakarta masih berlaku dan bahkan mengalami penyesuaian melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Penyesuaian tersebut mencakup peningkatan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Berikut rincian tarif berdasarkan aturan terbaru:
2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan pertama.
3% untuk kendaraan kedua.
4% untuk kendaraan ketiga.
5% untuk kendaraan keempat.
6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Sistem progresif ini mengacu pada nama pemilik, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama sebagai dasar penetapan kepemilikan.
Celah Penghindaran Pajak Masih Terjadi
Meski sudah diatur secara ketat, praktik penghindaran pajak progresif masih marak terjadi.
Banyak pemilik kendaraan lebih dari satu yang mengakalinya dengan mendaftarkan kendaraan atas nama perusahaan atau meminjam identitas orang lain, seperti menggunakan KTP kerabat maupun rekan.
Padahal, untuk kendaraan yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan, tarif PKB hanya dikenakan sebesar 2% dan tidak berlaku tarif progresif.
Hal ini sering dimanfaatkan untuk menghindari beban pajak yang lebih tinggi.
Tarif Khusus untuk Kendaraan Sosial dan Pemerintah
Dalam regulasi yang sama, pemerintah menetapkan tarif khusus untuk kendaraan yang digunakan dalam kegiatan pelayanan masyarakat.
Kendaraan seperti ambulans, angkutan sekolah, angkutan umum, kendaraan sosial keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta dikenakan tarif PKB sebesar 0,5%.
Langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan keringanan kepada sektor-sektor pelayanan publik, sekaligus menegaskan kembali pentingnya validitas data kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta.